“ASN Diperbolehkan Kampanye, Bawaslu Tegaskan Netralitas Penting”

 

Tiakur, Pelopor Wiratama – Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Marthinus Kerlely, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diizinkan mengikuti kampanye Pilkada. Namun, mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat.

“Kalau kita bicara tentang kampanye, itu bagian dari pendidikan politik. ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD wajib mengikuti kampanye agar dapat menentukan pilihannya, namun tidak boleh menggunakan atribut partai atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat,” ujar Kerlely

“Diikatakannya ini adalah bagian dari pendidikan politik yang penting bagi pemilih, termasuk ASN, kepala desa, perangkat desa, dan BPD mereka harus tahu visi dan misi calon, sehingga dapat menentukan pilihan yang tepat,”ungkap Kerlely di ruang kerjanya, Senin (19/8/2024). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa undang-undang melarang ASN dan perangkat desa menggunakan atribut partai, seperti baju atau kaos partai, serta melakukan kegiatan politik praktis lainnya.

Bawaslu, lanjutnya, terus melakukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan agar ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tetap netral. “Langkah pencegahan menjadi prioritas kami sebelum masuk ke tahap penindakan. Kami selalu menyampaikan aturan yang melarang mereka melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya.

Kata Kerlely, menekankan pencegahan sebagai langkah utama untuk menjaga netralitas ASN. Surat imbauan telah disampaikan kepada Bupati, BKPSDM, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, serta pejabat BUMN dan BUMD, tidak melanggar aturan. “Langkah pencegahan ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada penindakan.

Lanjutnya, “kami terus melakukan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan agar ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa tetap netral. “Langkah pencegahan menjadi prioritas kami sebelum masuk ke tahap penindakan. Kami selalu menyampaikan aturan yang melarang mereka melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya.

Marthinus juga menyinggung soal ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD terlibat dalam deklarasi Relawan
“Kami ingin menempatkan posisi ini secara jelas. Saat ini, belum ada penetapan calon yang resmi, sehingga belum ada pelanggaran terkait keterlibatan ASN atau perangkat desa dalam deklarasi dukungan politik. Namun, jika nantinya ada penetapan calon dan ditemukan keterlibatan mereka, kami pasti akan menindaklanjuti,”ujar Kerlely

Lebih lanjut, Bawaslu berupaya mencegah pelanggaran dengan mengeluarkan himbauan dini. “Sebelum terjadi potensi pelanggaran, kami mengingatkan semua pihak bahwa ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak boleh berpolitik. Himbauan ini menjadi sinyal tegas bahwa keterlibatan mereka dalam politik akan kami tindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran setelah penetapan calon,” tambahnya.

Terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengizinkan ASN mengikuti kampanye, Kerlely merespons positif. “ASN memang harus mengikuti kampanye itu hak mereka sehingga mereka bisa mengetahui Visi dan Misi, serta memahami program calon, tetapi mereka tidak boleh melakukan tindakan yang mendukung salah satu kandidat, seperti berfoto dengan kandidat, menggunakan atribut partai, atau aktif di media sosial, like Foto kandidat, berkomentar di Media Sosial,”tegasnya.

“Untuk mengikuti proses kampanye itu hak seseorang dan memang proses kampanye itu adalah bagian dari pada pendidikan politik yang mesti di ikuti supaya bisa menentukan pilihannya mau kemana”ucapnya.

Bawaslu MBD berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait aturan ini, memastikan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD paham akan larangan tersebut demi terciptanya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil. Jika ditemukan pelanggaran setelah penetapan calon, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan.

Dengan demikian, Kerlely berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi aturan yang ada agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya berlangsung lancar dan tertib.”pungkasnya mengakhiri. (PW. 19)

Related posts