“Kasus Korupsi di MBD: Dua Tersangka, Babak Baru”

 

Tiakur, Pelopor Wiratama – Penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memasuki babak baru. YE, mantan Kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, dan SOL, mantan Bendahara Sekretariat DPRD MBD, telah resmi memasuki Tahap II. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD ini dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik, Dwi Kustanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Penyerahan ini berlangsung di Rutan Klas II A Ambon pada pukul 12.00 WIT, Selasa (13/8). Dalam kesempatan itu, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum, Yohanis Laritmas, SHMH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari MBD, Hendra Dude, dalam keterangannya di ruang kerjanya mengatakan, “Setelah memasuki Tahap II, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 13 Agustus 2024 hingga 1 September 2024 di Rutan Klas II A Ambon.”

Untuk diketahui, SOL diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada Anggaran 2013-2014. Sementara itu, YE terjerat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Anggaran 2017 hingga 2019.

Kasus ini menjadi perhatian publik di MBD, mengingat posisi kedua tersangka yang sebelumnya memiliki peran penting dalam pemerintahan setempat. Eksekusi tahap II ini menandai langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut. (PW.19)

Related posts