Maraknya Judi Online di Maluku Ancaman Serius bagi Anggota Polri dan Masyarakat

 

Pelopor Wiratama MBD – Persoalan judi online semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di kalangan aparat negara. Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum, telah mengingatkan anggotanya sejak dua tahun lalu agar menjauhi praktik ini.

“Sejak dua tahun yang lalu, saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan ini,” ujar Kapolda Maluku, Sabtu (22/6/2024).

Kapolda menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang membuka ruang digital tanpa batas. Sayangnya, kemajuan ini disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kegiatan negatif seperti judi online, yang menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang serius.

“Akibat judi online, ditemukan terjadinya hutang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian serta disersi sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” jelasnya.

Beberapa kasus di internal Polda Maluku terkait judi online telah ditangani. Meskipun menyebabkan keretakan rumah tangga dan KDRT, Kapolda memastikan penanganan dilakukan dengan baik, terus memonitor dan memberi peringatan kepada anggotanya.

Untuk menanggulangi masalah ini, Kapolda telah memerintahkan pengawasan ketat dari para pejabat Polda dan Kapolres jajaran. Anggota Polri didorong untuk memanfaatkan gaji mereka untuk kesejahteraan keluarga atau aktivitas positif seperti pendidikan lanjutan dan usaha mandiri yang menguntungkan.

Penanganan terhadap anggota yang terlibat judi dilakukan secara bertahap dan humanis, mulai dari teguran, pembinaan mental, penundaan pendidikan dan pangkat, hingga pemecatan jika pelanggaran terulang kembali.

“Kami tetap memberikan kesempatan agar anggota sadar dan tidak mengulang kesalahannya,” tegas Kapolda.

Kapolda Maluku berkomitmen menindak tegas semua bentuk perjudian. Sejak 2022 hingga 2024, Polda Maluku telah mengungkap 52 kasus perjudian, baik konvensional maupun online.

Pada 2022, tercatat 33 kasus judi, 12 kasus pada 2023, dan 7 kasus pada 2024 yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku serta Polres jajaran.

Kapolda menghimbau masyarakat dan anggota Polri untuk menjauhi judi online. “Permainan judi ini berakibat fatal, merusak kehidupan rumah tangga, menyebabkan hutang besar, kemiskinan, dan KDRT. Tidak ada yang bisa kaya dari judi online,” tegasnya.

Polda Maluku terus berkomitmen untuk menertibkan dan menegakkan hukum terhadap judi online serta berharap peran serta masyarakat dalam menolak segala bentuk perjudian.(PW.19)

Related posts