Pelopor Wiratama MBD – Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten MBD tahun 2019 ada kegiatan dilakukan untuk tagihan tunggakan utang pajak dan retribusi bukan soal pajak amdal dari perusahaan penambangan di pulau Wetar yakni PT. Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya (BKP-BTR) lewat perjanjian kesepakatan untuk dibayarkan secara bertahap.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (20/03/2024). Secara bertahap perusahaan penambangan BKP-BTR membayarkan tagihan tunggakan utang pajak dan retribusi melalui rekening kas umum daerah pada Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut (BPDM).
Menurutnya, tunggakan utang pajak dan retribusi itu merupakan kewajiban yang tidak pernah dibayarkan sejak perusahaan penambangan BKP-BTR itu ada hingga tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 dilakukan pembayaran normal hingga sekarang, sesuai dengan perjanjian kesepakatan dan Peraturan Daerah kabupaten Maluku Barat Daya.
Anggaran yang di setor pihak perusahaan tersebut kemudian dialokasikan untuk pembungan tidak untuk kegiatan politik tahun 2020, sejak diminang sebagai calon Wakil Bupati, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten MBD, Johana V. Johansz, SE mengatakan berdasarkan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten MBD dengan pihak perusahaan penambangan BKP-BTR tahun 2019 lalu adalah guna mengakomodir kewajiban yang belum di setor.
Pada tahun 2019 pihak perusahaan penambangan BKP-BTR telah menyetor retribusi ke rekening kas umum daerah sebesar Rp. 5,9 Miliar lebih dan pajak restoran senilai Rp. 1,4 Miliar lebih yang merupakan kewajiban sejak tahun 2016 hingga 2019. (EW)