Dairi, PW
Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Kabupaten Dairi yang dilaksanakan oleh KPU Dairi di Hotel Mutiara diikuti oleh seluruh saksi saksi Partai, Bawaslu dan juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Dairi. Rapat Pleno dilaksanakan mulai dari 28 Februari S/d 2 Maret 2024. Rapat Rekapitulasi Hasil pemungutan Suara terbuka Kabupaten Dairi dikawal ketat oleh Kepolisian Resort Kabupaten Dairi.
Ketua KPU Dairi Fredy Sinaga menjelaskan bahwa Rapat Pleno ini merupakan tahapan selanjutnya yang dilaksanakan oleh KPU setelah selesai Rekapitulasi tingkat Kecamatan.
“KPU melakukan Rapat Pleno berjenjang sesuai dengan Undang undang 7 Tahun 2017. Rapat Pleno Rekapitulasi itu dilakukan berjenjang dari Kecamatan, kemudian KPU Kabupaten lalu Propinsi hingga ke Pusat.” ujar Fredy sambil menjelaskan bahwa sesuai UU 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi selambat lambatnya adalah 20 hari setelah pemungutan suara.
Menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sorotan Panwas terkait kemampuan KPPS dalam melaksanakan tugas seperti yang telah diberitakan peloporwiratama.co.id sebelumnya, Ketua KPUD Dairi Fredy Sinaga menjelaskan bila dalam hal ini KPU hanya melaksanakan Amanat dari Undang Undang. Fredy Sinaga juga memaparkan bila pengalaman penghitungan suara hingga larut kemampuan KPPS dalam pelaksanaan tugas hingga umur waktu kerja KPPS yang dirasa terlalu singkat bukanlah kesalahan dari KPU.
“Yang menentukan umurnya kerja rekan rekan KPPS terlalu singkat itu bukanlah KPU. Itu kan Undang Undang. Yang mengesahkan Undang Undang siapa.!?, Partai Politik bukan.” ujar Fredy menjelaskan dengan nada sedikit bertanya.
“Kita kan Amanat Undang Undang yang kita jalankan. KPU hanya mengerjakan sesuai dengan Undang Undang, bukan yang membuat peraturan. Nah, ini harus dipahami.!” tambah Fredy menjelaskan.
Lebih dalam lagi menjawab tentang kemampuan KPPS dalam melaksanakan tugasnya beserta waktu sosialisasi KPPS terhadap masyarakat, Fredy menjelaskan bahwa berbagai perbaikan telah dilakukan oleh KPU. “Kemudian kita bagaimana agar berkualitas pemilihan ini membimtek bukan hanya 1 orang saja atau hanya perwakilan dari KPPS seperti Pemilihan 2019 dulu. Kita membimtek seluruh KPPS. Dan yang ke dua lagi, KPPS kita kan belum tentu sama dengan KPPS 2019 yang kemampuan nya juga belum tentu sama. Jadi jangan kita bilang karena tidak ada Bimtek atau karena hanya sekali Bimtek, tidak.”
Terkait sosialisasi ke masyarakat Ketua KPUD Dairi Fredy Sinaga menjelaskan bahwa hal itu telah dilakukan oleh KPU. Fredy menjelaskan bila peraturan pemilihan tahun 2024 tidak berbeda dengan pemilihan yang dilaksanakan pada 2019 lalu. Pengumuman kepada masyarakat dilakukan secara langsung dan juga dilakukan melalui medsos bagaimana melakukan pemilihan suara sah maupun tidak sah. Dan hal itu terbukti dengan meningkatnya sebanyak 5% jumlah masyarakat menggunakan hak pilihnya pada tahun 2024 dibanding pada saat pemilihan 2019.
“Sekarang begini, masyarakatkan ketika itu tidak berkepentingan dengan dirinya, mana ada mau menerima. Itu semua diumumkan. Tapi memang itulah yang ada dimasyarakat. Ya, kita hanya boleh meminimalisir seefisien mungkin supaya tidak ada kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya sampai ke KPPS.” tambah Fredy Sinaga saat mengakhiri perbincangan dengan peloporwiratama.co.id di Hotel Mutiara tempat berlangsungnya Rapat Rekapitulasi Hasil Suara Kabupaten Dairi saat jam istirahat. Mula