BARABAI-Kasus penganiayaan yang melibatkan MS Alias B dan AM Alias T akhirnya diselesaikan dengan menggunakan prinsip keadilan restoratif. Kamis ( 18/01 )
Kepala Kejaksaan Negeri HST Dr.Yusup Darmaputra S.H. Melalui KASI PIDUM Herlinda S.H.,M.H Menyampaikan Kejadian ini terjadi pada Selasa, 7 November 2023, di Jl. Jembatan Rahmat, Desa Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saksi korban, M S Alias B, melaporkan bahwa tersangka telah memotong selang air di rumahnya dan membobol jok sepeda motor korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban jika menyentuh anak dan istri korban. Namun, kejadian tersebut terjadi saat tersangka tidak berada di dalam rumah.
Saat Saksi SHP menghubungi tersangka yang berada di pasar Barabai, tersangka pulang dan mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau. Ketika korban hendak keluar untuk menghadapinya dengan membawa senjata tajam jenis parang, ia dicegah oleh saksi N. Akhirnya, tersangka pergi meninggalkan rumah korban.
Namun, pada pukul 11.30 Wita, korban keluar rumah dan melihat tersangka berada di sebelah rumahnya. Korban langsung menghampiri tersangka dan terjadi cekcok antara keduanya. Tersangka mengambil sebilah pisau dan menusuk pipi dan kepala korban. Setelah itu, korban pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang serta pisau penusuk.
Korban kembali mendatangi rumah tersangka dan terjadi perkelahian. Tersangka berhasil merebut senjata tajam milik korban, namun korban melarikan diri ke rumah ketua RT untuk meminta pertolongan medis. Korban mengalami luka terbuka pada kepala dan pipi akibat kekerasan benda tajam.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter di RSUD H. Damanhuri Barabai, korban membutuhkan waktu untuk pemulihan. Namun, melalui proses Upaya Damai di Rumah Restorative Justice, kondisi korban telah pulih. Tersangka juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000,- kepada korban.
Berdasarkan Visum dan pertimbangan lainnya, dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Proses perdamaian dilakukan dengan proses musyawarah untuk mufakat antara korban dan tersangka. Tersangka meminta maaf kepada korban, pertobatan maaf ini diterima oleh korban yang juga baru pertama kali menjadi korban kekerasan jelas KASI PIDUM Herlinda.
Lebih lanjut Herlinda Saat di tanya Newsfaktahukum Kalau terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP dikenakan kepada tersangka dengan Iancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Penghentian penuntutan ini juga sesuai dengan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (3) yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam hal Masyarakat merespon positif terhadap penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif. Kasus ini memberikan contoh bahwa penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
Tersangka, A M Alias T, juga menyerahkan barang bukti berupa celana panjang berwarna abu-abu, baju berwarna abu-abu, sebilah pisau penusuk, dan senjata tajam jenis parang.
KASI PIDUM Herlinda S.H.,M.H mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif memberikan contoh positif bahwa musyawarah dan perdamaian dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, sementara Pasal 351 Ayat (1) KUHP diberlakukan dengan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.(red/mask95).