Kabar Gembira Pemkot Tasikmalaya Berikan Pelayanan Kependudukan Secara Gratis

 

Tasikmalaya,Jawa Barat–PW.Pemerintah Kota (PEMKOT) Tasikmalaya Menegaskan,pelayanan Administrasi Kependudukan bebas tanpa biaya.

Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil (Iman budiman) saat di wawancarai oleh salah satu awak media di Kantor Disdukcapil,selasa 24/10/2023.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tasikmalaya (Iman Budiman) Menegaskan, untuk pelayanan dan pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL),baik Undang-undang Pemerintah Daerah (PEMDA) no 23 tahun 2014,maupun Undang-undang Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) no 24 tahun 2013.

Dari sisi Undang-undang tersebut Pemerintah daerah Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib non layanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota.

“Hal itu dilaksanakannya oleh intansi penyelenggara administrasi Disdukcapil.di bentuk dengan nomenplatur baik itu Dinas maupun yang lainnya”,ungkap iman.

Lanjut iman mengatakan,berdasarkan Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,maka Pemerintah menyatakan seluruh jenis pelayanan Administrasi Kependudukan itu tidak dikenakan biaya.

“Hal tersebut guna untuk tidak membebani masyarakat,dalam pelayanan dari sisi kepemilikan identitas,data kependudukan maupun dokumen kependudukan”,ujarnya.

Pada waktu yang sama iman juga menjelaskan,Menyangkut dokumen Kependudukan maupun data Kependudukan,ada 24 jenis pelayanan semuanya tidak dikenakan biaya,baik pembuatan e KTP, kartu Keluarga (KK) maupun yang lainnya.

“Jika dalam pelayanan Administrasi ada ketentuan harga pembayaran maka itu ialah sebuah pelanggaran,Karna hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang yang telah di tetapkan”tegasnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Disdukcapil (Iman budiman) juga menjelaskan,pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya di sentralisasi di Disdukcapil, tetapi sudah di sentralisasi mendekat ke masyarakat,

“Bahkan kami menyediakan 12 layanan,satu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,sepuluh di Kecamatan, kemudian satu lagi di Mol pelayanan publik”,jelasnya.

Lanjut ia menjelaskan,untuk layanan inopatif,Pemerintah telah berkolaborasi dengan lembaga lainnya guna tidak hanya dilakukan di 12 Loket layanan,di misalkan untuk kebutuhan kepemilikan Akta Kelahiran maupun Akta kematian hal tersebut bisa di akses melalui pusat pelayanan kesehatan.

Menginfut maupun menerbitkan sudah dapat dilakukan di setiap Puskesmas,sehingga untuk kebutuhan beberapa dokumen baik Akta kelahiran, Akta kematian dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut sudah bisa di akses di Puskesmas.

“Dan semua menurut standar pelayanan yang telah kami gariskan,itu tidak ada pembiayaan apapun”,katanya.

Tidak hanya itu,ia juga menjelaskan,Pemerintah telah menyediakan pelayanan berbasis Online,dengan menyediakan satu aflikasi yang telah di bangun secara Online, baik melalui media web maupun Android.

Bahkan dalam media web tersebut tersedia nomor aduan,sehingga mempermudah masyarakat untuk menyampaikan keluhannya .

“Kami berharap dengan di gelarnya 12 titik pelayanan bahkan kami berkolaborasi dengan seluruh lembaga lainnya, Puskesmas maupun dengan kelurahan,itu bisa meminimalkan,adanya kesulitan pelayanan”,Tandasnya,senin 23/10/2023.

PENULIS : Adiluhung

Related posts