Sidoarjo.PW-Hearing (dengar pendapat) yang diadakan Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD Kabupaten Sidoarjo antara perwakilan warga perumahan Harapan Baru, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sidoarjo (penggugat) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo (tergugat), Selasa (24/10/2023).Warga menaruh harapan besar untuk dimohonkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A,DPRD Sidoarjo, H. Haris setelah hearing selesai. Ia menjelaskan kepada awak media ini di ruang Komisi A.
Awal tanah yang dimaksud, warga membeli tanah di Lantamal V Angkatan Laut dengan cara mencicil selama 10 tahun dan semuanya lunas berdasarkan bukti tertulis yang dimiliki warga perumahan itu. Tanah tersebut masuk Inventaris Kekayaan Negara (IKN)
“Itu termasuk IKN tapi itu bisa dimohon warganya. Dengan catatan belinya tadi sudah masuk ke kas negara cuman harus bisa dipisahkan. Lha ada 3 tergugat termasuk BPN. Pemerintah daerah harus turun. Karena sudah ada putusan inkracht yang memenangkan warga. Dan pihak AL, peninjauan kembali (PK) tidak dilanjutkan,” papar Haris,
Lahan yang diatasnya berdiri bangunan sebanyak 190 rumah itu sudah ditempati puluhan tahun dan sekarang pada generasi ke dua.sampai saat ini belum bisa disertifikasi.
Menurut penggugat, pengadilan memutuskan dua keputusan yang bertolak belakang yang satu memenangkan warga dan keputusan satunya memenangkan Angkatan Laut yang keduanya berkeputusan tetap (inkracht)
“Menurut saya, putusan pengadilan sudah menjadi keputusan yang tetap. Cuman ada klausul ada persetujuan dari Kanwil sampai pusat harus dilalui. Tapi kalau keputusan ini sudah tidak bisa ditolerir lagi karena kewenangan rakyat,” terang Haris
Disinggung terkait BPN dalam hearing tersebut masih gamang. Legislator Partai PAN itu berpendapat bahwa obyek yang dimaksud bisa dieksekusi. “Bisa, ini untuk warga negara Indonesia juga Koq. Sebenarnya rekom hanya untuk penguatan saja bahwa warga sudah melalui proses hearing dengan kami DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan kami memberikan yang terbaik, kan sudah ada putusan tinggal pemahaman,” ucapnya.
Apakah nanti pihak BPN mengeksekusinya, menurut legislator yang getol memperjuangkan kepentingan rakyat, ia berpendapat tidak pakai eksekusi.
“Kalau eksekusi tidak, karena tanah itu sudah dibeli dan ditempati puluhan tahun. Kalau warga negara berhak memilikinya, semua itu tanah negara kalau sudah dimiliki melalui proses jual beli saya yakin itu bisa dilaksanakan,” bebernya.
Pihak DPRD Sidoarjo akan mengawalnya terkait kasus tersebut sampai tuntas. Warga butuh kepastian hukum karena merasa beli. “Kalau IKN iya, tapi bisa dimohon selama itu belum digunakan untuk fasilitas umum,” ujar Caleg incumbent daerah pilihan 6 (Kecamatan Gedangan, Waru) pada Pileg tahun 2024.
Ia berharap permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Masyarakat juga berharap obyek yang disengketakan menjadi hak milik.(Znr)