Kota Sorong (7/10) PW: Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi SIK MH didampingi Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan SIK MH dan Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi SIK di Mapolres Sorong Kota, menyampaikan bahwa ada 15 personil Polres Sorong Kota yang dihukum akibat meninggalnya seorang tahanan berinisial GKR.
GKR meninggal pada 27 Agustus 2020 saat dititipkan dalam tahanan Polres Sorong kota. GKR meninggal akibat dianiaya HA yang tidak suka tindakan GKR memperkosa dan membunuh seorang wanita usia lanjut berinisial OKH. Pembunuhan tersebut berdampak pada 5 orang personil Polres Sorong Kota yang dihukum karena lalai. Dijelaskan Adam bahwa mereka tidak melaksanakan tugasnya secara prosedural yaitu personil yang menjaga Tahti sebanyak 5 orang.
Adam menerangkan jika mereka sudah diperiksa dan sudah dilaksanakan sidang disiplin di Polda Papua Barat dengan vonis disiplin serta menjalani kurungan, tunda pendidikan dan teguran tertulis. “Pelaksanaan kurungannya di rutan Polda Papua Barat. Karena 5 personil yang jaga Tahti ini lalai dan tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan oleh HA kepada GKR. Sehingga GKR meninggal dunia”, terangnya.
Kemudian dilanjutkan Adam bahwa selain 5 personil Tahti, ada juga 10 orang personil Sat Reskrim Polres Sorong Kota. Dimana Kapolda juga sedang melaksanakan pemeriksaan secara intern. Dimana dianggap dalam pelaksanaan tugasnya melanggar secara prosedural, sehingga dilaksanakan sidang disiplin dan sudah di sidangkan pada 9 September 2020 lalu bersama dengan personil Tahti. Jadi semuanya ada 15 orang personil Polres Sorong Kota yang disidang disiplin.
Disampaikan Adam bahwa untuk Sat Reskrim, kasusnya GKR masih dalam penangkapan jadi masih dalam tanggungjawab dari unit Reskrim tersebut. Sehingga dalam proses yang menyebabkan GKR meninggal dunia itu merupakan tanggungjawabnya dan dianggap prosedurnya ada yang salah. “Semuanya sudah di vonis disiplin dan hukuman kurungan di rutan Polda Papua Barat, tunda pendidikan, teguran tertulis dan pimpinannya yaitu Kanit pindah ke Polda dengan status tanpa jabatan atau non job”, imbuhnya.
Hilangkan Nyawa GKR, HA Dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan
//Jacob Sumampouw