Kota Sorong PW- Ditengah upaya pemerintah maupun para aktivis lingkungan serta masyarakat dalam melestarikan ekosistem laut, baik terumbu karang, biota laut, ikan dan kekayaan laut lainnya, namun masih ada juga segelintir orang atau oknum yang dengan sengaja merusak ekosistem laut ini dengan dalih ekonomi.
Hal ini seperti terungkap dalam keterangan yang disampaikan Direktur Polairud Polda Papua Barat Kombes Pol Budy Utomo yang diwakili Wakil Direktur Polairud Polda Papua Barat AKBP Andy Prihastomo didampingi Kasie Gakkum AKP Ade Andini, Kasie Patroli diwakili Iptu Najemudin serta beberapa personil Ditpolairud Polda Papua Barat di lobi kantor Ditpolairud Polda Papua Barat Jl D I Panjaitan Tempat Garam Kota Sorong (310723).
Disampaikan AKBP Andy Prihastomo bahwa personil Ditpolairud Polda Papua Barat telah mengamankan 2 orang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom di perairan Pulau Senapan Kabupaten Raja Ampat. Penangkapan terhadap kedua pelaku, merupakan hasil penyelidikan terkait keluhan masyarakat Kampung Kapatlap dan Kampung Waioele Kabupaten Raja Ampat.
“Kedua pelaku berinisial LO dan RF ini merupakan warga Pulau Buaya Kota Sorong. Pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Dopis), diamankan pada hari minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.00. WIT. Dimana tim Ditpolairud Polda Papua barat menindaklanjuti laporan dengan melakukan patroli undercover/penyamaran, mulai pukul 17.00 WIT,” ujar AKBP Andy Prihastomo.
Barang Bukti yang telah diamankan dan disita adalah :
– 3 buah bahan peledak bom – botol kaca berisikan bahan peledak siap ledak.
– 3 buah sumbu / penghantar bom ikan
– 400 ekor Ikan air laut – +-246 Kg (ikan lalosi).
– 1 unit mekanik kompresor.
– 2 buah kacamata selam.
– 1 bungkus korek api (1 dus korek kayu).
– 2 unit mekanik mesin tempel merk Yamaha (15 Pk).
– 1 unit perahu motor – perahu kayu warna abu-abu hitam.
“LO berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan;, sedangkan RF sebagai penyelam untuk mengambil ikan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Perbuatan kedua pelaku merugikan negara, diperkirakan kerugian negara Rp 150.000.000,” ungkap Wadir Polairud Polda Papua Barat ini.
AKBP Andy Prihastomo menambahkan kalau pelaku LO adalah residivis dengan tindak pidana yang sama dan baru keluar dari tahanan pada tahun 2022. “Kami berharap masyarakat aktif dalam menjaga dan mengawasi wilayah perairan kita. Jika melihat tindak kejahatan seperti bom ikan, silahkan melaporkan di layanan 110 (bebas pulsa).”
*Jacob Sumampouw