PULANG PISAU- PW:Tahun anggaran 2023 ini Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas kesehatan ( Dinkes) berdasarkan arahan Bupati dan Sekda Pulang pisau melaksanakan program peningkatan puskesmas menjadi BLUD, puskesmas yaitu puskesmas jabiren raya dan puskesmas bereng, Rabu 15/2/2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr.Pande Putu Gina melalui Kabid PSDK LambangSuncoko.S,Far,Apt
menyampaikan bahwa Pelaksanaan persiapan BLUD ini sudah siap 80 % secara administrative tinggal menunggu tim penilai dari kabupaten yang terdiri antara Sekda, Kepala Bapedalitbang, Inspektur, Kepala BPPKAD dan diketuai oleh bapak sekda.
” Belum lama tadi tim BLUD Puskesmas Jabiren melakukan Paparan tentang kesiapan administrative dan SDM puskesmas jabiren kepada dinas Kesehatan dalam hal ini diwakili oleh Kabid PSDK sedangkan puskesmas Bereng masih menunggu waktu karena padaa saat ini tim puskesmas bereng sedang melakukan kaji banding dan kaji tiru ke puskesmas yang sudah berhasil jadi BLUD” Terang Lambang.
Lambang menambahkan alasan Puskemas Jabiren jadi puskesmas BLUD adalah yg pertama adalah untuk keamanan kinerja itu sendiri.
“BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman, Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan” Ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan yang ketiga letak puskesmas yang sangat strategis berada dijalan lintas Kalimantan yg banyak dilalui kendaraan lintas kabupaten dan lintas provinsi serta dapat menjadi ikon pelayanan kesehatan kabupaten pulang pisau sedangkan puskesmas bereng adalah puskesmas yang berada di ibukota kabupaten yang diharapkan bias jd puskesmas percontohan BLUD buat puskesmas lain.
Perubahan mendasar pasca BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.
Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas.
Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI.
Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.( Ril)