Jakarta – Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan tentunya memiliki sarana penunjang dengan berbagai pelayanan Kesehatan termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. terkait hal tersebut, tentunya fasilitas Kesehatan memerlukan Kerjasama dengan BPJS yang dilakukan dalam perjanjian Kerjasama dengan mempertimbangkan kecukupan antara jumlah Fasilitas Kesehatan dengan jumlah Peserta yang harus dilayani.
Merujuk hal diatas, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) melakukan Konprensi Pers di kantor Lipan RI jalan Proklamasi 44 Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2023 setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya upaya penghambatan / dipersulit (digantung) dalam pengurusan Surat Izin Operasional (SIO) dalam upaya perpanjangan persyaratan Rekanan BPJS di dinas Kesehatan Kabupaten Semarang (Ungaran) Provinsi Jawa Tengah sehingga mengakibatkan penghentian Kerjasama dengan BPJS.
Pengadu dalam hal ini adalah Pemilik Klinik G&G Health Ungaran adalah rekanan dari PT. Ungaran Sari Garment yang telah bekerjasama selama 14 tahun terkait pelayanan Kesehatan jamsostek (sekarang BPJS). Berawal Pada bulan April 2022 manajemen Klinik G&G Health melakukan pengurusan perijinan sesuai dengan arahan kepala Dinas Kesehatan Kaupaten Semarang saat itu. Namun seiring berjalannya waktu deadlinenya masa Kerjasama habis, proses pengurusan tersebut sampai saat ini pihak dinas Kesehatan belum menandatangani Surat Izin Operasional (SIO). Sementara seluruh persyaratan yang di perlukan dan dokumen pendukungnya telah dilengkapi.
Atas hal tersebut diatas, Klinik G&G Health pada bulan Agustus 2022 menerima surat dari BPJS tentang kelanjutan Kerjasama. Sementara pihak manajemen klinik masih menunggu perizinan yang belum selesai sehingga persyaratan belum terlengkapi dan akan menyusul. Setelah melalui berbagai upaya untuk melengkapi persyaratan untuk melakukan perpanjangan Kerjasama dengan BPJS, namun kendala utama nya masih di surat Izin Operasional maka pada bulan Desember BPJS mengirimkan surat ke Klinik G&G terkait pemberitahuan Penghentian Kerjasama yang berlaku mulai 31 Desember 2022 selanjutnya PT. USG merujuk surat BPJS tersebut akhirnya memutuskan untuk berhenti bekerjasama dalam hal pelayanan Kesehatan bagi karyawannya dengan Klinik G&G Health dikarenakan Surat Izin Operasional (SIO) tidak bisa di perpanjang.
Menyikapi hal tersebut dan berdasarkan pengaduan, Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH telah melakukan investigasi dengan diturunkan tim ke kabupaten Semarang khususnya ke Kantor Dinas Kesehatan guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan yang di alami pengadu dan diterima oleh sekertaris Dinas. Berdasarkan fakta dilapangan, diketahui pihak klinik G&G Health telah melakukan berbagai upaya sesuai prosedur dan melengkapi seluruh persyaratan dalam pengajuan SIO namun tetap tidak bisa dikeluarkan surat rekomendasi izin oprasional tersebut. Kuat dugaan adanya hal hal yang janggal dalam prosesnya seolah olah dipersulit dalam pengurusan perizinan tersebut. Hal ini jelas akan mengancam nasib dari para karyawan di Klinik G&G Health. Atas hal tersebut Lipan RI saat ini akan terus mengawal dan melakukan Mediasi serta investigasi menyeluruh permasalahan ini sampai tuntas sehingga dapat terselesaikan sesuai prosedur Hukum yang berlaku.