HALSEL, PW.| Sehari setelah diterbitkannya hasil sidang putusan sengketa Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan tepatnya Selasa, 10/01/2023 kemarin, kritikan dari berbagai pihak bermunculan, dari Calon Kepala Desa (Cakades) yang dalam materi gugatannya menilai bakal memenangkan putusan, hingga Cakades yang menang dalam perhitungan suara namun kalah saat sidang
Seperti halnya di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan, dimana pagi tadi berkisar pukul 09.00 WIT, Tim dan simpatisan kandidat nomor urut 3 Imran Abdul Samad melakukan gerakan Pemalangan Kantor Desa,
Hal itu, dilakukan oleh massa nomor urut 3 sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap hasil putusan sengketa Pilkades, dimana dalam hasil putusan sengketa Desa Fluk dinyatakan perhitungan ulang
“Kalau perhitungan ulang Torang pe kandidat akan dong kasi kala, karna Torang Tara menjamin keamanan kotak surat suara setelah diangka dari desa ke Kabupaten sampai saat ini, karena suda barang tentu akan terjadi kong kali Kong sehingga surat suara bisa dorang rubah atau dorang kasi rusak yang akan merugikan torang pe kandidat. terbukti yang kala kasi menag dan yang menang kasi kala”, ujar Asdar ketua tim pemenang kandidat nomor urut 3
Dari upaya gerakan tersebut tim dan simpatisan nomor urut 3 Imran Abdul Samad, berharap kepada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Usman Sidik untuk membatalkan hasil putusan perhitungan ulang dan menetapkan kandidat no urut 3 IMRAN ABDUL SAMAD sebagai pemenang sebagaimana hasil perhitungan suara yang terjadi di desa
“Kami pendukung dan simpatisan nomor urut 3 IMRAN ABDUL SAMAD menolak keras hasil sidang putusan dalam hal ini perhitungan ulang, karena kami tidak menjamin keamanan kotak suara yang bergeser dari desa Fluk ke kabupaten Halmahera Selatan dan kami merasa selama proses pemilihan tidak adanya konflik yang terjadi selama berjalannya pemilihan hingga perhitungan suara dan disaksikan oleh aparat keamanan dan muspika Kecamatan Obi Selatan”, ungkapnya
Bahkan pendukung dan simpatisan nomor urut 3 Pilkades Desa Fluk, menghimbau kepada Bupati Usman sidik agar mencabut kembali putusan penetapan hasil sengketa Pilkades desa Fluk dan kembali memenangkan kandidat no urut 3 sebagai pemenang sesuai dengan hasil di desa
“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh bapak bupati Halmahera Selatan, maka kami tidak menjamin sesuatu yang akan terjadi selanjutnya”, ucapnya dengan nada kesal
Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya mengonfirmasi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan. . @/riswan