MBD : Selasa (06/12/2022) Bupati Maluku Barat Daya melantik Obed H. Y. Kuara, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam sambutannya Bupati Maluku Barat Daya mengatakan berhubung Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si, Sekretaris Daerah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan kasus korupsi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barata Daya, maka sesuai undang-undang tentang ASN dan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan harus dibebas-tugaskan dari jabatan Sekretaris Daerah.
Kekosongon jabatan Sekretaris Daerah sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas – tugas permerintahan di daerah, sehingga harus diangkat Penjabat Sekretaris Daerah sambil menunggu proses pengangkatan Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
“Untuk mengangkat Sekretaris Daerah yang baru, Bupati harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, dan kemarin (Senin-red) telah ada rekomendasi Gubernur Maluku selanjutnya Bupati melaksanakan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah”, ucap Bupati.
Sesuai dengan rekomendasi Gubernur Maluku, pelaksanaan tugas penjabat yang dilantik hanya tiga bulan untuk menyelesaikan administrasi pemerintahan yang ada.
Bupati akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku untuk prosedur pengangkatan Sekretaris Daerah definitif sesuai dengan peraturan aturan yang berlaku yang sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur dalam pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Gubernur adalah membentuk panitia seleksi, melakukan seleksi, menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah.
“ Saya akan koordinasi dengan pihak provinsi untuk segera dibentuk panitia seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Karena pengangkatan Sekretaris Daerah sepenuhnya wewenang Gubernur. Panitia seleksi dibentuk Gubernur, seleksi juga dilakukan oleh Gubernur, SK Pengangkatan dan Pelantikannya oleh Gubernur. Hanya yang bersifat darurat saja, sesuai dengan aturan yang berlaku dibuka ruang untuk Bupati mengangkat salah satu pegawai seniornya untuk menjadi penjabat sekretaris daerah tetapi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur,” lanjut Bupati.
Bupati berharap dukungan dari semua pihak khususnya dalam lingkup pemerintah daerah kepada Penjabat Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas – tugas pemerintahan beberapa waktu kedepan dapat diselesaikan, terutama dalam penyelesaian pembahasan APBD tahun 2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022.
“Saya berharap kita semua mendukung penjabat yang baru sehingga tugas-tugas pemerintahan, administrasi pemerintahan yang ada dalam beberapa bulan ini dapat diselesaikan. Yang paling utama adalah saat ini kita sedang dalam pembahasan APBD tahun 2023,” harapan Bupati.
Bupati mintakan jalinan komunikasi antar Pejabat Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD berjalan dengan baik sehingga seluruh kegiatan pemerintahan sampai akhir tahun dan tahun depan dapat dilaksanakan dengan baik.
Bupati juga menambahkan terkait proses hukum yang sedang dijalani mantan Sekretaris Daerah, Pemerintah Daerah akan melakukan pendampingan hukum. Pemerintah Daerah dalam kapasitas hukum tidak memiliki kewenangan, tetapi siap melakukan pendampingan hukum.
“Pemerintah Daerah dalam kapasitas Hukum tidak punya kewenangan apapun tidak bisa membantu hal lain karena memang itulah ranah hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun tetapi kami sebagai pemerintah Daerah Kab. MBD akan turut memberikan pendampingan Hukum kepada yang bersangkutan, karena perbuatan hukum itu adalah pertanggung jawaban pribadi.”jelas Bupati
Bupati juga berharap adanya pencerahan kepada masyarakat khususnya terkait informasi yang beredar dikalangan masyarakat, kasus ini adalah permainan Bupati, ini adalah skenario Bupati. Bupati tegaskan bahwa informasinya tersebut adalah tidak benar. Kasus yang menimpa mantan Sekda, adalah benar-benar sesuai dengan prosedur hukum yang belaku. Kondisi saat ini banyak pejabat Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua DPRD bahkan Ketua DPR RI dan Menteri juga mengalami hal yang sama, Sehingga dapat dikatakan tidak ada yang kebal hukum, eksekutif dan legislatif tidak dapat mengintervesi ranah judikatif atau ranah hukum.
Ditambahkan juga terkait dengan pertanyaan masyarakat, kenapa Pemerintah Daerah tidak mengumumkan, dan tidak memberitahu kapan Sekretaris Daerah diperiksa, Bupati diperiksa, Wakil Bupati diperiksa, Bupati menyampaikan itu bukan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberitahu kepada masyarakat, karena yang berkewajiban mengumumkan dan memberikan keterangan tentang ada penyelidikan, ada pemeriksaan, dan lainnya itu adalah kewenangan Jaksa.
Diakhir sambutannya, Bupati berharap kepada Pejabat Sekertaris Daerah yang baru dilantik utnuk dapat berkoordinasi dengan baik bersama para asisten, para staf ahli Bupati, dan pimpinan-pimpinan OPD untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Kalwedo. (Kominfo24)
***JQ27