Diduga Korban Mafia Tanah, Masyarakat Mengadu Ke Lipan RI

Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia  (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat, pada hari Selasa, 22 November 2022 tentang Permohonan  Perlindungan Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan di jalan Pondok Betung raya no 8, Kelurahan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 01420/Pondok Betung Seluas 132 M2 atas Nama Yulidar tarigan.

Berawal dari Ibu Yulidar menjual Ruko miliknya di jalan pondok betung raya no 8 kepada Saudara Nova sebesar 1,9 M namun pembayarannya belum selesai baru di berikan tanda jadi. Kemudian berjalan nya waktu saudara Nova Kembali mendatangi Ibu Yulidar yang saat itu masih menempati ruko miliknya untuk membicarakan permintaan agar dapat dilakukan balik nama agar bisa mendapatkan fasilitas kredit dimana terjadi kesepakatan apabila sudah mendapatkan kredit maka pembayaran penjualan ruko akan langsung diselesaikan. Karena merasa percaya, ibu yulidar kemudian Bersama nova melakukan pembuatan akta jual beli no 74 tertanggal 27 november 2017 di kantor PPAT kota Tangsel.

Setelah kesepakatan berjalan saudara nova baru memberikan pembayaran ruko sebesar 650 juta dan berjalannya waktu saudara nova tidak kunjung melunasi sesuai akta pengakuan hutang no 10 tertanggal 19 agustus 2018, sehingga ibu yulidar meminta mengembalikan kepemilikan atas rukonya.

Namun seiring berjalannya waktu, saudara Nova rupanya telah menjaminkan sertifikat no 01420 tersebut kepada saudara efendy gunawan dan Heru Gunawan sebesar 450 jt. Hal tersebut diketahui ibu yulidar Ketika tiba tiba menerima somasi dan klarifikasi dari kuasa hukum effendy dan saudara Heru. Dimana rupanya saudara Nova tanpa di ketahui ibu yulidar telah membuat akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) no. 21 tanggal 5 september 2019 kepada saudara Effendy dan Heru dengan akta jual beli no. 60/2020 tanggal 5 agustus 2020. Sehingga saat ini telah terjadi peralihan kepemilikan 1 unit ruko yang berlokasi di jln. Pondok Betung raya no. 8  Kelurahan Pondok Betung Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan kepada effendy dan heru. Pada prosesnya telah terjadi pengusiran dan pengosongan ruko secara paksa yang selama ini di tempati oleh ibu yulidar oleh pihak  ketiga.

Berdasarkan runutan perkara tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menegaskan adanya dugaan Mafia Tanah yang dilakukan oleh para pihak, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No 01420/Pondok Betung Seluas 132 M2 atas Nama Yulidar tarigan telah di pindah tangankan ke pihak ketiga tanpa sepengatahuan pemilik awal yang menempati fisik rukonya yaitu ibu yulidar. Lebih lanjut disampaikan Ketua Lipan RI, seharusnya perkara ini tidak harus terjadi sampai adanya pengusiran dan pengosongan secara paksa, karena perkara ini belum adanya keputusan tetap sehingga jelas disini adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia  akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat   tersebut , demi memenuhi rasa keadilan atas haknya , Lipan RI mempunyai Tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap membantu, ibu yulidar Kembali dapat memiliki hak nya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI .

Related posts