Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kalteng, wilayah Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu kabupaten yang belum bisa menerapkan metode tilang elektronik tersebut, Minggu (30/10/2022).
Ketidaan fasilitas pendukung berupa kamera pemantau membuat kebijakan Kapolri Ini belum bisa diberlakukan.
Meski demikian, sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas, patroli oleh Satlantas Polres Pulang Pisau pun digencarkan.
“Sekarang kami memang tidak boleh melakukan razia atau tilang di tempat. Kami mendapatkan instruksi dari Kapolri tentang memaksimalkan tilang dengan kamera elektronik atau ETLE,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatlantas, AKP Waryono.
Tak ia pungkiri, ETLE tidak bisa dilaksanakan di Pulang Pisau mengingat sarana dan prasarananya yang tidak dimiliki.
Terlebih sistem ETLE yang menggunakan kamera dan di pasang pada perempatan jalan atau lampu lalu lintas, belum ada di Pulang Pisau.
“Namun kendala ini bukan menjadi kelemahan karena kami tetap melakukan tindakan agar tidak terjadinya pelanggaran lalu lintas,” terang AKP Waryono.
Pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap pengendara melalui unit patroli pada jam rawan pelanggaran dan daerah yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
AKP Waryono juga menyampaikan, selama ini pengendara di Pulang Pisau lebih takut pada petugas dibanding aturan. Namun, pihaknya tetap memaksimalkan upaya untuk meminimalisir terjadinya laka lantas.
Bahkan Satlantas Polres Pulang Pisau juga telah memiliki program ke sekolah untuk mengedukasi para siswa serta menyentuh lapisan masyarakat agar selalu taat dalam aturan berlalu lintas, baik dalam hal penggunaan helm maupun kelengkapan administrasi berkendara.
Dari upaya yang sudah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pulang Pisau, AKP Waryono menerangkan persentase ketaatan pengendara sudah mencapai 75 persen. Bahkan kalau pagi, hampir 100 persen pengendara dapat tertib lalu lintas.