Petra Enoch : Penggunaan Dana BOS Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah

Airmadidi PW- Dalam menunjang dunia pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan beberapa kebijakan bantuan. Bantuan ini diantaranya adalah bantuan Dana Operasional Sekolah (Dana BOS).

Jadi bantuan dana BOS ini, diberikan ke sekolah-sekolah melalui Kementerian. Namun dalam benak atau pemikiran masyarakat awam, dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah tersebut, berasal dari Dinas Pendidikan yang ada di daerah.

Pemikiran yang keliru ini, diluruskan kembali oleh Petra Enoch yang merupakan Manager BOS dan juga sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara. Ditemui di ruangannya (15/7) terkait penggunaan dana BOS pada beberapa sekolah yang tidak maksimal dalam pelaporan. Dirinya kemudian menjelaskan alur penerimaan dan penggunaan dana BOS tersebut.

Dikatakan Petra Enoch bahwa dana BOS itu disalurkan dari kementerian langsung ke rekening sekolah, sesuai dengan data yang ada di Dapodik. Dan penggunaan serta laporannya disampaikan juga ke Kementerian atau ke pusat. Laporan yang dikirimkan ke pusat atau Kementerian itu melalui yang namanya BOS Salur.

“Jadi dana BOS tidak masuk ke rekening Dinas, tetapi langsung ke rekening sekolah penerima. Begitu dananya masuk, kemudian digunakan, selanjutnya dari pihak sekolah akan membuat laporan. Dan laporannya langsung ke pusat melalui BOS Salur. Sedangkan di Dinas, hanya sebatas pengawasan dan Dinas tidak boleh mengintervensi.”

“Resikonya ada di sekolah tersebut. Jika mereka tidak melaporkan, maka pada tahap berikutnya akan terhambat atau bisa juga tidak akan menerima dana BOS. Kalau dananya sudah masuk ke rekening sekolah maka silakan dibelanjakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Rencana kerja anggaran sekolah itu dibuat oleh sekolah,” terangnya..

Dikatakannya, jika ada dana BOS yang salah penggunaannya, itu tidak kembali ke kas daerah atau negara. Tapi dibuat laporan lagi, kalau tidak sesuai maka sekolah itu harus belanjakan lagi. Sampai bukti pertanggungjawabannya sesuai dengan penerimaan. Sekarang BOS Salur telah ditutup. Tapi sekarang semua laporan sudah melalui aplikasi yang baru yaitu aplikasi arkas Aplikasi RKAS (ARKAS).

“Aplikasi RKAS (ARKAS) ini, sekolah yang menerima, kemudian menggunakannya dan langsung dilaporkan melalui Aplikasi RKAS (ARKAS). Jadi Dinas hanya membimbing, mengawasi maupun melakukan pembinaan agar penggunaannya dilaporkan sesuai dengan juknis dan waktu yang ditentukan.”

“Karena penggunaan dana BOS, yang bertanggung jawab penuh adalah pihak sekolah. Untuk laporan dari sekolah yang ditujukan ke pusat atau Kementerian, Dinas juga mendapatkan salinannya. Kalaupun ada yang tidak sesuai, maka ada pemeriksaan juga dari Keuangan juga Inspektorat, dan sekolah harus menggantinya,” ungkap Petra Enoch.

**Jacob Sumampouw

Related posts