Calon Penerimaan BLT Desa Silang, Kades Diduga Abaikan Keaktifan BPD

Hal-Sel, PW. Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Pemerintah Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), jelang proses Penetapan calon penerima BLT-DD Desa Silang tanpa melalui musyawarah. Kamis, 16/06/2022.

Hingga akhirnya menjadi unsur perdebatan di kalangan masyarakat Desa Silang. Perdebatan tersebut, melalui keterangan Wakil ketua BPD kepada awak media menyampaikan.

“Penetapan calon penerima BLT-DD desa Silang sampai sekarang tidak melalui musyawarah, bahkan sampai sekarang program yang ada dalam Desa Kades hanya melibatkan ketua BPD sebagai Kakak kandungnya sendiri, tanpa melibatkan unsur anggota maupun masyarakat dalam putusan musyawarah seutuhnya.” Tuturnya.

Dirinya juga menyampaikan saat melakukan pendataan terfokus pada RT, RW, sampai sekarang tidak dilibatkan aktif anggota BPD.

“Mengingat keanekaragam bentuk pemerintahan Desa Silang, maka hemat saya, bentuk dan tata kelola RT, RW dan desa tentu dapat disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing penerimaan sesuai juknis kementerian Desa untuk dilibatkan anggota BPD secara keseluruhan.”terangnya.

Lebih lanjut, Sebagai catatan pengingat, seharusnya Kades Silang untuk menghindari polemik di Desa, maka cara pengecekan penerima bantuan ini boleh jadi telah mengalami sejumlah perubahan. Kendati begitu, masyarakat disarankan untuk mengetahuinya.

Melalui Kepala Desa Rifai S. Hasanat kepada wartawan menyampaikan bahwa, “Penetapan calon penerima BLT-DD desa Silang itu melalui musyawarah, hanya saja saat itu ada beberapa anggota BPD yang tidak berada di tempat sehingga saat musyawarah hanya ada ketua BPD saja”, kata Rifai.

Sementara dalam menentukan calon penerima BLT-DD kata kades sudah melalui proses musyawarah, dimana selain BPD dan Pemerintah Desa, masyarakat pun ikut dilibatkan semuanya.

“Penetapan calon penerima BLT-DD desa Silang itu melalui musyawarah, hanya saja saat itu ada beberapa anggota BPD yang tidak berada di tempat sehingga saat musyawarah hanya ada ketua BPD dan anggota saja”, titup Rifai.

Related posts