HALSEL, PW. Masyarakat Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) kini sesalkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menganggap ada keanehan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Selasa, 07/06/2022.
Dikabarkan, seorang warga Desa Silang, bahwa pada tanggal 06 Mei lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) silang menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa secara demokrasi kini menghasilkan perubahan secara diam-diam oleh BPD Desa Silang.
Dari hasil musyawarah itu, terdapat kesepakatan bersama masyarakat bahwa Panitia Pilkades dibentuk secara demokrasi dan telah dipilih hingga disepakati bersama bahwa :
1. Rusli Sibua
2. Rahmat H. Komdan
3. Nursanty Saleh
4. Isma Hasan
5. Mursal S. Hasanat
Terpilih sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa Silang.
“Pada tanggal 06/05 lalu BPD, Pemerintah Desa dan Masyarakat secara demokrasi, telah membentuk Panitia Pilkades, di Desa Silang ada indikasi oleh oknum anggota BPD”, kata SR yang berinisial (34) itu, pria asal Desa Silang yang enggan namanya dipublis, Senin (06/06/2022).
Selain itu kata SR, setelah Panitia terbentuk ada oknum BPD yang tidak mau menanda tangani dokumen usulan Panitia Pilkades yang akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, yang akhirnya sampai saat ini Panitia Pilkades Desa Silang belum mengantongi Surat Keputusan (SK).
“Ada oknum BPD yang tidak mau bertanda tangan dalam dokumen yang akan diserahkan ke DPMD yang akhirnya Panitia sampai saat ini belum memiliki SK”, ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Silang Rifai S. Hasanat saat dikonfirmasi awak media, melalui telephone celuler, mengaku bingung dengan tingkah oknum BPD yang tidak mau menyerahkan dokumen atau berita acara yang tertuang nama ke lima calon panitia itu ke DPMD
Kata Rifai, dokumen itu, bukan belum di tandatangani akan tetapi sudah di tanda tangani BPD. Namun, ada oknum wakil ketua BPD yang tidak mau menyerahkan berkas usulan panitia pilkades itu ke DPMD dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Berkas itu sudah di tanda tangani namun, oleh wakil ketua BPD (Musa) tidak mau menyerahkannya ke DPMD dengan alasan ingin merubah atau mengganti salah satu nama dari lima nama yang tertuang dalam berita acara itu”, katanya
Hingga berita ini dipublis wartawan masih dalam upaya mengonfirmasi BPD Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan dan DPMD Halsel…@/riswan