Jakarta, PW: Dalam rangka memperkuat komitmen untuk menjaga kedaulatan, penegakan hukum, serta keamanan fiskal di laut yuridiksi nasional Indonesia, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dengan Bea Cukai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bertempat di Rupat Entikong, Gedung Kalimantan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (03/06).
PKS yang berfokus pada pinjam pakai Senjata Mesin Berat (SMB) beserta amunisinya ini ditandatangani Kepala Dinas Material, Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksamana Pertama TNI Endarto Pantja I, S.T., M.T dan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta disaksikan Waaskomlek Kasal Laksamana Pertama TNI Dono Herbowo, S.T., M.Tr. (Han), para Paban Mabesal, Kasubdis Matsenamu Dissenlekal beserta staf dan Para Pejabat DJBC.
Peminjaman SMB ini merupakan salah satu langkah Bea Cukai untuk mempersenjatai armada kapal patroli Bea Cukai dalam upaya mengamankan wilayah laut Indonesia. Para personel Bea Cukai yang akan mengawaki senjata tersebut, telah mendapatkan pelatihan pengoperasian di mana sebelumnya telah didahului dengan pelaksanaan security clearance dan tes psikologi untuk menjamin bahwa personel tersebut dapat menggunakan SMB sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI AL dengan Bea Cukai khususnya dalam melaksanakan penegakan hukum di laut sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono yang telah berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.
“PKS ini merupakan upaya formal untuk meningkatkan sinergi antara kedua instansi dan saya berharap dapat membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugas yang diberikan”, ujar Kadissenlekal.
Sementara itu, Direktur penindakan dan penyidikan DJBC Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan bahwa senjata merupakan sarana terakhir untuk digunakan dalam kondisi yang sangat mendesak dalam rangka menghentikan kapal- kapal penyelundup ataupun untuk membela diri.