Kabid Pendapatan BPPKAD Pulpis, Harapkan Wajib Pajak Setor Tepat Waktu

Pulang Pisau – PW: Sebagian masyarakat serta beberapa anggota ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pulang Pisau telat dalam membayar kewajiban tahunannya dalam hal nya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) faktor permasalahan yang biasanya terjadi ialah ketidak mampuan bahkan lupa  akan kewajiban tahunannya yang menyebabkan menumpuknya tagihan serta denda yang akan di bayarkan.

Itu di sampaikan langsung oleh Yessi Kabid Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. Selasa (17/05/2022)

” Besarnya setoran yang dibayar untuk PBB itu dari kisaran Rp 12.500 ke atas tergantung berapa luasan tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak, apabila semakin besar luasannya maka semakin besar pula nilai penetapan PBB” terang yessi

Guna meminimalisir keadaan tersebut, pihaknya berupaya setiap awal tahun menyampaikan SPPT  kepada pihak kecamatan dan desa agar bisa diedarkan kepada setiap wajib pajak.

Tujuan disampaikannya SPPT tersebut agar apabila ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  beberapa wajib pajak sudah dikirimi surat pemberitahuan dan dilengkapi dengan data tunggakan untuk mengingatkan dan diminta wajib pajak untuk melunasi.

“Ada beberapa faktor penghambat dalam meningkatkan PAD salah satunya kurang sinergitas antara OPD pemungut dan OPD yang bertugas untuk menindak apabila ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya”, Beber yessi

Kemudian masih kata dia, dan juga ada kendala lain kurangnya jumlah SDM baik secara kualitas maupun kuantitas dalam melaksanakan tugas mengoptimalkan pendapatan daerah.

Selanjutnya, wanita yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kabid Pendapatan di BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau itu mengharapan agar kedepanya bisa dibangun sinergitas antara OPD terkait, meningkatnya mutu dan kuantitas SDM serta menunjang lengkapnya regulasi hukum sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
(RA/rls/edtr)

Related posts