Sumampouw : JHT Cair Usia 56 Tahun “Tidak Bijak”

Kota Sorang PW- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker ini seakan menambah polemik bagi pekerja/buruh, apalagi di era pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Dimana tidak sedikit tenaga kerja yang terkena PHK, akibat perusahaan yang menjadi tempat mereka bekerja mencari nafkah, terpaksa harus mengurangi jumlah karyawannya. Bahkan ada juga perusahaan yang ditutup.

Melihat Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang dijelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan saat berusia 56 tahun tersebut, menurut Jacob Sumampouw yang pernah menjabat Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Sorong tahun 2013 – 2017 seakan-akan menambah kesengsaraan pekerja/buruh.

Lulusan S1 Hukum Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong ini menegaskan bahwa dana JHT seharusnya diterima saat pekerja/buruh tersebut berhenti kerja. “Seperti dulu kan tidak ada masalah. Saat berhenti kerja, dana JHT diterima. Kenapa harus menunggu sampai usia 56 tahun. Ini tidak bijak.”

“JHT itu hak pekerja/buruh yang setiap bulan di potong dari upah/gaji mereka. Bagaimana jika mereka berhenti kerja sebelum usia 56 tahun ?. Lebih ironis lagi jika ada yang “meninggal” sebelum usia 56 tahun. Kalau ada ahli waris atau keluarga ya syukur,” ujar Jacob.

“Tapi pernahkah pemerintah membayangkan jika saat “meninggal” mereka yang belum berusia 56 tahun, dimana JHT nya belum diambil tapi yang bersangkutan tidak memiliki ahli waris atau keluarga. Akan dikemanakan dana JHTnya. Jadi sebaiknya dalam mengeluarkan suatu kebijakan, haruslah di telaah dengan baik sisi positif dan negatifnya ,” tambah Jacob.

Dirinya berpendapat bahwa sebaiknya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia merevisi kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. “Sebaiknya kembalikan seperti dulu. Berhenti kerja, JHT dan lainnya dicairkan.”

Related posts