POLDA MALUKU – PW: Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar dalam penanganan konflik sosial dapat mempedomano Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012.
Pemkab Maluku Tengah didorong untuk mempedomani UU tentang penanganan konflik sosial tersebut disampaikan Kapolda dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (3/2/2022).
“Saya mendorong Bupati Malteng untuk mempedomani dan melaksanakan UU Nomor 7 sebagai acuan dalam penanganan konflik yang terjadi saat ini,” pinta Kapolda.
Pemkab diminta menjadikan UU tersebut sebagai dasar maupun acuan khususnya penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi.
“Penanganan pasca konflik, seperti rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekontruksi dilakukan dengan melibatkan semua stakeholder terkait dan semua pihak yang terlibat konflik didalamnya,” pintanya.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku dalam rapat dengar pendapat tersebut, juga meminta Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten agar juga melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat, dalam penanganan pengungsi di Pulau Haruku.
Selain sebagai wakil rakyat, pelibatan DPRD dikarenakan nantinya penanganan pengungsi tersebut juga akan terkait dengan pembahasan anggaran.