Pulang Pisau, PW: Seorang anak di bawah umur, sebut saja B (5) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berumur berinisial KK (49) di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (15/11/21).
Peristiwa yang menimpa bocah malang ini bermula saat korban sedang bermain di rumah terduga pelaku, di sebuah Perumahan Karyawan milik Perusahaan Perkebunan yang ada di wilayah Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin sore sekira pukul 16.00 WIB.
Atas Kejadian tersebut, pelapor (Orang Tua) korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala, untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kepada awak media, Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K, melalui Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda. Suwanto membenarkan kejadian tersebut.
“Korban yang saat itu sedang bermain di rumah atau barak pelaku, telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku”, ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pelapor yakni Orang Tua korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pihak Polsek Sebangau Kuala segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti, antara lain, 1 (satu) lembar baju, 1 (satu) lembar Celana dalam Warna Kuning, 1 (satu) lembar celana panjang warna ungu bintik-bintik kuning, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru dan 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, “pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(RD)