Tiakur, Pelopor Wiratama – Polres Maluku Barat Daya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui Press release yang digelar di Mapolres MBD pada Senin, (2/9/2024). Pada kesempatan ini, Polres MBD mengumumkan penetapan tersangka dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kerja sama erat antara Polres dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana aman dan nyaman,” ujar Pulung.
Lebih lanjut, Pulung menekankan bahwa Press release ini adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Tugas kami mencakup upaya preventif dan pre-emptif selain tindakan represif untuk memastikan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Wakapolres MBD, Komisaris Polisi Djesi Batara, menegaskan komitmen Polres untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pidana dari masyarakat maupun anggota Polri. Semua akan diproses sesuai aturan,” tegasnya. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada.
Statistik kejahatan di kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) mengalami peningkatan, berdasarkan catatan
crime indeks Bagian Operasional (Bagops).Pada July 2024 kasus yang ditangani sebanyak 12 kasus, kemudian per bulan Agustus 2024 meningkat menjadi 22 kasus.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag) Ops, AKP, J. R. Soplanit lewat Press Realese
Pada Agustus 2024, terjadi peningkatan kasus dari 12 menjadi 22 kasus dibandingkan dengan Juli 2024,” ungkapnya.
Soplanit, menambahkan bahwa Polres MBD saat ini tengah melaksanakan dua operasi penting, yaitu Operasi Mantap Praja Salawaku 2024 dan operasi rutin lainnya.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran Pilkada dan mengatasi peningkatan kasus kriminal.
Kasat Narkoba Polres MBD Iptu Jefry Solemede juga mengungkapkan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan tersangka ABT alias V, berusia 26 tahun. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di Desa Wakarleli dan Tiakur. Tersangka ABT mengakui bahwa barang bukti ganja seberat 1,09 gram tersebut merupakan miliknya, yang ia peroleh dari seorang teman berinisial M yang berdomisili di Ambon. Ganja tersebut dikirim melalui kapal Cantika Lestari 9F.
Solemede menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di Balai POM Ambon mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut merupakan ganja. “Setelah pengujian, sebanyak 0,50 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan sisanya 0,59 gram dikembalikan kepada penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Reserse, Iptu Boyke Nanulaitta, mengungkapkan
Kasus pertama adalah tindak kekerasan bersama yang terjadi di Kota Tiakur. Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial ET, dengan dua tersangka, DAD dan RT. “DAD telah kami tahan selama 20 hari pertama, dan masa tahanannya telah diperpanjang oleh kejaksaan hingga 40 hari,” ungkap Nanulaitta
Selain itu, Nanulaitta juga mengungkapkan kasus pembacokan yang melibatkan tersangka MK, yang melakukan kekerasan terhadap korban berinisial NRS di Desa Wakarleli. “Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari pertama, dan saat ini kami menunggu perpanjangan masa tahanan dari kejaksaan,” tambah Nanulaitta.
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres MBD juga menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Wakarleli pada 16 Agustus 2024. Tersangka, VCS, dilaporkan memukul korban yang adalah istrinya, dengan tangan dan alat berupa koper rim serta gulungan kabel listrik.
“Kami telah memeriksa tiga saksi dan mengajukan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap tersangka,” jelas Nanulaitta.
Kasus kekerasan lainnya yang diungkap adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka PR terhadap korban AT di Dusun Toinaman, Desa Wakarleli.
“Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari pertama, dan berkas perkaranya telah kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Nanulaitta.
Dalam semua kasus yang ditangani, barang bukti telah lengkap dan penyidikan sedang berlangsung untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Di sektor lalu lintas, Kasat Lantas Polres MBD, Iptu Petra Tuasuun, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 29 Juli 2024 di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, telah merenggut empat korban jiwa. Sebuah mobil pick-up menabrak empat korban, yaitu REK, JD, JJD, dan AMT, yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Lurang dan Klinik PT BTR – BKP Lurang untuk mendapat perawatan medis. Namun, sayangnya, keempat korban tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Terakhir, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres MBD, Ipda La Ilo, mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu anggota Polres MBD yang terlibat pelanggaran disiplin di wilayah hukum Polres Bekasi. Anggota yang bersangkutan, Bripka JLL, diketahui sedang berada di Bekasi tanpa izin resmi, meskipun surat cutinya hanya mencakup wilayah Ambon.
Ipda La Ilo menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 WIT, pihaknya menerima informasi dari Propam Polres Bekasi mengenai penangkapan Bripka JLL. Anggota tersebut ditemukan bersama seorang wanita bernama PCT di sebuah apartemen di Bekasi, tepatnya di Grand Kemala Lagoon, lantai 32 nomor 3220. Penggerebekan dilakukan oleh tim Propam Polres Bekasi dengan beberapa orang berpakaian preman, salah satunya suami dari PCT.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memastikan identitas anggota melalui video penggerebekan yang dikirimkan oleh Propam Polres Bekasi. Identifikasi menunjukkan bahwa memang benar anggota yang dimaksud adalah Bripka JLL, yang bertugas di Polres Maluku Barat Daya
Saat ini, Paminal Polda Maluku sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan dan memastikan tindakan disiplin yang sesuai,” tutup Ipda La Ilo.
Polres Maluku Barat Daya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. (PW.19)