Tiakur, Pelopor Wiratama – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar sosialisasi penting mengenai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, serta Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 25 Tahun 2021. Sosialisasi ini berfokus pada pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pendirian rumah ibadah, serta tata cara pendaftaran dan pelaporan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Moa. Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur pada Jumat, (23/8/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Maluku Barat Daya melalui Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Daud Remialy, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta para tokoh yang selama ini berperan aktif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di MBD. “Kami bangga dengan kerukunan yang terjalin di daerah ini, yang merupakan salah satu faktor penting bagi terciptanya kondusifitas wilayah, tidak hanya di Kabupaten Maluku Barat Daya, tetapi juga di seluruh wilayah NKRI,” ujar Remialy.
Remialy juga menegaskan bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. “Setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut keyakinannya, dan pemerintah wajib melindungi hak ini selama tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan bersama dua menteri, salah satu tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan pelayanan agar pelaksanaan ajaran agama dapat berlangsung dengan rukun dan tertib. Selain itu, Pemerintah MBD berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Pemerintah juga berupaya memfasilitasi tugas Ormas sesuai dengan kewenangannya, dan Remialy berharap Ormas dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam pembangunan daerah, edukasi masyarakat, dan menjaga keamanan jelang Pilkada 2024.
Pada kesempatan ini, Remialy juga mengingatkan para pimpinan Ormas untuk segera melaporkan keberadaan organisasi mereka kepada Kesbangpol, sesuai dengan Permendagri 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas.
Ketua Panitia, Nonsi Daniel, dalam laporannya menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama melalui pemberdayaan FKUB dan sosialisasi peraturan terkait pendirian rumah ibadah. Selain itu, sosialisasi juga mencakup tata cara pendaftaran dan pelaporan Ormas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati MBD Nomor 25 Tahun 2021.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Asisten I Setda MBD Simon Dahoklory, Kepala Kantor Kementerian Agama Stepanus Tia, Ketua FKUB Kabupaten MBD Pendeta M. M. Timisela, serta sejumlah pimpinan OPD, OKP, dan para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dari Kecamatan Moa. (PW. 19)