Polres Pulang Pisau – Personel satgas pengendalian karhutla (poslap 23) yang beranggotakan Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Babinsa Maliku Koramil 1011-13 Pandih Batu dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan sosialisasi larangan karhutla, Minggu (18/08/2024) Pagi.
Personel Poslap 23 dalam kesempatan melaksanakan patroli dan sambang mensosialisasikan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya dengan tujuan agar warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan karena banyak dampak negatif yang akan terjadi apabila hutan dan lahan kita terbakar
“Dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat kami yakin kita mampu mencegah terjadinya Karhutla, mari bersama kita jaga hutan dan lingkungan kita agar tidak terbakar ataupun dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.