Tiakur, Pelopor Wiratama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aduan, aspirasi, dan permohonan informasi guna perbaikan kualitas pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh PJ. Sekretaris Daerah, Drs. Daud Reimialy, saat membacakan sambutan Bupati MBD pada kegiatan Webinar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemkab. MBD, Rabu, (7/8/24).
Reimialy mengatakan bahwa lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2016, mensyaratkan seluruh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk menjalankan aplikasi SP4N-LAPOR serta layanan informasi publik PPID. “Hal ini berguna untuk merealisasikan kebijakan ‘no wrong door policy’ atau pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah,” ujar Reimialy.
Ia menjelaskan bahwa setiap aduan yang masuk harus dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. “Artinya SP4N-LAPOR memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan,” tambahnya.
Menurut Reimialy, “Terus terang, kita tidak akan pernah mengetahui segala kelemahan serta kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Karena dari semua itulah dapat menjadi acuan kita pemerintah daerah untuk melakukan profiling customer. Sehingga kita tahu kebutuhan masyarakat apa dan itulah yang akan jadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik.”
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa berkat adanya masukan, saran, kritikan, maupun aduan yang sifatnya membangun dari masyarakat selama ini, secara berangsur-angsur Pemkab MBD dapat membenahi pelayanan publik menjadi lebih baik dan berkualitas. Buktinya, pada tahun 2023, Pemkab MBD telah mendapatkan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan nilai kepatuhan sedang nyaris tinggi.
“Kita berada pada angka 75,42% atau zona kuning kualitas sedang. Bahkan kenaikannya sangat cepat, dari 40,25% zona merah menjadi 75,42%. Tentunya semua prestasi tersebut hendaknya dapat menjadi pendorong semangat agar kita dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah, serta bebas pungli ke depannya, termasuk dalam pelayanan pengelolaan SP4N-LAPOR dan PPID yang cepat, tepat, dan akuntabel,” jelas Reimialy.
Ia optimis jika semua perangkat daerah dapat mengelola SP4N-LAPOR dan PPID dengan memenuhi seluruh unsur dan indikator yang ditetapkan, baik itu terkait waktu, tindak lanjut, monitoring, evaluasi, keaktifan pengelolaan akun, serta rencana aksi. “Selain kita dapat menciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, tentunya secara tidak langsung kita juga dapat memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari pemerintah,” tandasnya.
Ia berharap setiap OPD dapat menindaklanjuti seluruh komitmen yang telah dibangun selama ini dengan cara memberikan respon yang cepat atas setiap aduan masyarakat yang masuk demi terwujudnya pengelolaan pengaduan yang cepat dan terpercaya. “Karena jika setiap laporan yang masuk tidak ditangani, justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kita selaku penyelenggara pelayanan publik,” katanya.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi SP4N-LAPOR dan PPID dihadiri oleh para pimpinan OPD dan staf dengan narasumber, Analis Sistem Informasi Kemenpan RB, Rosikin, S.Si, MM serta Kepala Dinas Diskominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, SE. (Hms)