Polres Pulang Pisau – Sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam karhutla, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama dengan Personel Poslap 23 Satgas pengendalian Karhutla melaksanakan patroli terpadu dalam rangka menyampaikan larangan Karhutla kepada warga masyarakat, Senin (29/07/2024) Pagi.
Petugas patroli menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan sebagai bentuk edukasi untuk warga masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak dari karhutla ini sangat banyak merugikan terhadap kerusakan lingkungan
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.