Pulang Pisau – MF (25) pemuda Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ini berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib, di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
MF diamankan Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau bukan tanpa alasan, Dia diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. membenarkan penangkapan MF. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berinisial MF, kami amankan pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib, di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 23 Rt. 04 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, ucap AKP Hairu.
AKP Hairu juga menjelaskan kronologis penangkapan MF, Pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib pada saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sekitaran Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mintin, dari laporan masyarakat tersebut Petugas Kepolisian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki yang dimaksud kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan tetapi laki-laki tersebut melarikan diri dengan membuang barang diduga narkotika jenis shabu, setelah dilakukan pengejaran sekitar jam 13.30 Wib Petugas Kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial MF dan kemudian Petugas Kepolisian membawa laki-laki tersebut kelokasi dimana dia membuang barang diduga barang berupa Narkotika Jenis Shabu di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT didapati sebuah bungkusan yang kepemilikannya diakui oleh saudara MF kemudian Petugas Kepolisian meminta saudara MF membuka barang tersebut dan ditemukan barang berupa bungkusan plastik hijau yang didalamnya terdapat bekas kotak roko merk Sampoerna dan didalam kotak roko tersebut ditemukan 1 (satu) lembar tissue warna putih yang membungkus 1 (satu) bungkus plastik klip merk LIPS warna bening, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan turut diamankan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 6A warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nopol KH 2835 TM, dan semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh saudara MF selanjutnya atas kejadian tersebut saudara MF beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut. MF dikenakan pasal tentang Penyalahgunaan Narkotika.
AKP Hairu juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polres Pulang Pisau terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kab. Pulang Pisau. (Humasrespulpis)