Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Kasus Penganiayaan di Kecamatan Lae Parira

 

Sidikalang.Dairi
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial PS (51) warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan PS berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Dairi, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, Melati br Sihombing (48) yang merupakan seorang perempuan.

“Ya benar kami telah meringkus seorang pria berinisial PS, atas dugaan kasus penganiayaan, ” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Dikatakannya, kejadian bermula saat PS yang sedang berada di ladang, mendapati sebuah pohon aren yang berasal dari ladang milik Melati Sihombing tumbang ke perkarangan ladang miliknya.

PS pun kemudian meminta pekerja korban, Edison Sihombing untuk membersihkan batang aren tersebut.

Akan tetapi, PS yang merasa kurang bersih, kemudian mendatangi kediaman Melati yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama orangtuanya.

“Mungkin karena kurang bersih, PS kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut, namun korban mengatakan, ‘udah gila kau’, ” jelasnya.

PS pun yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung memutar kendaraannya dan langsung menemui korban.

Tanpa berpikir panjang, PS pun kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan berkali-kali, dan bahkan memukul punggung korban dengan menggunakan batang pohon kopi yang berada di kolong rumah korban.

Kejadian tersebut pun di saksikan oleh orangtua korban, dan kemudian mencoba melerai PS dan korban. Namun orangtua Melati pun terkena imbas dari kemarahan PS.

“Ibu korban saat itu berusaha melerai dengan menghalangi tersangka, namun PS yang saat itu sedang marah langsung meremas tangan ibu korban, dan mencampakkannya sehingga terkilir di bagian jarinya, ” sebutnya.

Melati pun kemudian berusaha meminta tolong kepada masyarakat, dan tetangga korban yang mendengar itu langsung berusaha melerai keduanya, sehingga PS pergi meninggalkan rumah korban.

Usai mendapat penganiayaan tersebut, Melati pun membuat laporan ke Polres Dairi.

“Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, ” sebutnya

Pihak penyidik pun kemudian melayangkan surat dua kali kepada PS untuk di mintai keterangan, namun PS tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Alhasil, tim dan Resum langsung melakukan upaya jemput paksa kepada PS dengan didampingi kepala desa setempat, dan langsung memboyongnya ke Mapolres Dairi.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan karena sudah dia kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak memberikan alasan yang sah, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Related posts