Polres Pulang Pisau – Brigpol I Putu Tirta P., Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan sambang di desa binaannya dalam rangka sosialisasi maklumat kapolda kalteng nomor : Mak/2/XI/2023 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, Kamis (13/06/2024) Pagi.
Polsek Maliku dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum harus bisa menjaga kamtibmas agar tetap aman dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, dalam peyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa benda ataupun barang yang dilarang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara, kami akan mengawal setiap kegiatan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.
“Kami ingin kamtibmas tetap terjaga dengan baik kemudian hak serta kewajiban warga negara berjalan dengan seimbang”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi