Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Bersama Laksanakan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga kelurahan bereng

 

Pulang Pisau – Sat binmas – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan Kamis(14/03/2024)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota sat binmas agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Related posts