LIPAN RI Soroti Pengembang Yang Belum Menyerahkan Kewajiban Aset Tanah Ke Pemkot Administrasi Jakarta Timur

Pengertian dari Fasilitas Umum (Fasum) adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagai contoh di antaranya jalan akses, saluran air atau drainase, alat penerangan umum, jaringan listrik, dan lainnya. Sedangkan untuk Fasilitas Sosial (Fasos) merupakan fasilitas yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta yang dapat digunakan oleh masyarakat umum di sekitar pemukiman. Sebagai contoh di antaranya puskesmas, sekolah, tempat ibadah, mall, pasar, dan lain sebagainya.

Sebagai pengembang perumahan, merupakan hal wajib untuk mengalokasikan lahan yang bakal dibangun sebesar 40% untuk dibuat fasos atau fasum seperti yang tercantum di UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Jika diketahui terdapat pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 150 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, pengembang akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif diantaranya Pembekuan izin usaha,Pembekuan izin mendirikan bangunan dan Penutupan lokasi.

Berkaitan dengan hal diatas, PT Astra Modern Land/ PT. Asya Mandiri Land sebagai pemegang Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) memiliki kewajiban menyerahkan aset Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah Prov. DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Timur berupa Lahan Marga Jalan (MJL).

Berdasarkan berita acara serah terima nomor 17 / PN.01.02 tanggal 13 Januari 2023 yang di tandatangani oleh para pihak antara pengembang dengan pemerintah DKI Jakarta yang didelegasikan kepada walikota Jakarta timur. Diketahui sampai saat ini penyerahan kewajiban tersebut belum juga dilaksanakan. Adapun Sebagian kewajiban yang belum direalisasikan berdasarkan berita acara yang sudah berlalu satu tahun lebih tersebut adalah berupa Lahan yang terletak di jalan Cakung Cilincing KM 05 kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur dengan rincian Lahan Tanah seluas 27.653 meter persegi dengan nilai aset sebesar 337.228.335.000,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan JutaTiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menjelaskan, Berdasarkan Undang-undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos fasum wajib diserahkan pada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Terkait permasalahan tersebut diatas, jika merujuk pada BAST antara para pihak maka PT. atau pun pengembang tersebut diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan  yang salah satunya sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang prasarana,sarana dan Utilitas Umum. Seharusnya setelah satu tahun paling lama dari penandatanganan berita acara serah terima maka Pemerintah Prov DKI Jakarta melalui Pemkot Administrasi Jakarta Timur sudah harus menerima penyerahan kewajiban dari PT. Astra Modern Land/ PT. Asya Mandiri Land sebagai pemegang Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Atas masalah tersebut, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI), akan melakukan investigasi lapangan apakah pihak pengembang  telah menjadikan bidang tanah yang akan diserahkan tersebut telah menjadi jalan umum dan tidak dalam sengketa dan bebas dari segala tuntutan serta tidak pernah di perjualbelikan. Serta LIPAN RI akan memastikan apakah aset tanah tersebut telah disertipikatkan dan atau balik nama atas nama pemerintah Prov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Hal ini perlu di tindaklanjuti sehingga akan jelas permasalahannya Dimana dan menjadi sebuah temuan.

Lebih lanjut Harun menegaskan dengan Tidak diserahkannya Fasos Fasum ini dapat berdampak pada warga yang bisa jadi tidak merasakan pembangunan. Fasos, semisal jalan di perumahan, tidak bisa dibangun menggunakan APBD karena pengelolaannya belum diserahkan pada pemerintah. Yang kasihan ya warganya. Mereka sudah bayar pajak, tapi tidak merasakan Pembangunan.

Untuk menekan banyaknya pengembang yang nakal, Harun berpendapat semoga pemerintah sesegera mungkin menyusun peraturan yang membolehkan  pemerintah mengambil alih Fasos dan Fasum. Seperti Fasos Fasum yang belum diserahkan akan tetap bisa dibangun oleh pemerintah atau diambil alih dan diharapkan dapat segera diterapkan aturan tersebut, tandasnya.

Related posts