Tanah Laut -PW: Hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, namun demikian masih terjadi pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk Kodim 1009/Tanah Laut bersama dengan Satpol PP dan Damkar Kab. Tanah Laut serta instansi terkait sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Tanah Laut, menggelar Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sekitar Kota Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Jum’at (26/01/2024).
Sebelum operasi penertiban ini dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut telah memberitahukan kepada pengurus partai politik di Tanah Laut untuk mencopot APK yang melanggar. Pemberitahuan tersebut menjadi dasar operasi tim gabungan.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Tanah Laut, Kodim 1009/Tanah Laut dalam hal ini mengerahkan personel provost, DLHK, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tanah Laut.
Adapun APK peserta Pemilu yang menjadi sasaran penertiban adalah APK yang dipaku di pohon, yang diikat di tiang listrik atau tiang telepon, APK yang terpasang di sekitaran rumah ibadah, sekolah dan bangunan instansi pemerintahan.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keterlibatan personelnya dalam pelaksanaan penertiban sebagai bentuk komitmen TNI dalam mensukseskan seluruh rangkaian Pemilu 2024, dengan tetap menjaga prinsip Netralitas TNI.
“Keterlibatan personel kami di lapangan dalam hal mengamankan jalannya rangkaian kegiatan penertiban guna mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak terima dengan diterbitkannya APK yang terpasang dan melanggar peraturan,” terang Dandim.
“Kepada para Caleg maupun pengurus partai politik kami menghimbau kiranya dapat menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Bawaslu,” pesan Dandim.(red/mask95).