Jalesveva Jayamahe,
Jakarta, 26 Januari 2024 — Guna memahami aturan pelibatan dalam penggunaan kekuatan saat bertugas, prajurit KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Port Visit Mesir 2024 melaksanakan Briefing tentang Rule of Engagement (RoE) yang harus ditaati oleh seluruh personel saat lintas laut, pada Rabu (24/01).
Mengingat KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 berstatus sebagai kapal rumah sakit, briefing RoE ini disampaikan oleh Perwira Hukum Satgas Port Visit Mesir 2024, Letkol Laut (H) Iman Harahap, S.H., M.H. M.Tr.Opsla yang sehari-hari menjabat sebagai Kasi Hukum Internasional Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (TNI AL).
RoE merupakan peraturan yang harus ditaati terhadap penggunaan kekuatan maupun pengambilan tindakan sebagai kapal rumah sakit.
Hal ini berdasar pada penggunaan kekuatan haruslah tidak bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum internasional. Selain itu, penggunaan kekuatan militer harus dapat menjelaskan tentang tindakan yang diperbolehkan dan dilarang serta batasan-batasannya, yang tercantum dalam Aturan Pelibatan/RoE.
Dengan terlaksananya briefing RoE diharapkan seluruh personel yang melaksanan Satgas Port Visit Mesir 2024 saat melakukan lintas laut mengerti hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan tidak lakukan saat terjadi sesuatu.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali di lain kesempatan juga menyampaikan bahwa satgas ini merupakan bagian dari kontribusi TNI AL kepada dunia untuk turut serta menjaga keamanan dan perdamaian dunia, sekaligus guna menunjukkan kepada internasional bahwa TNI AL mampu melakukan tugas secara profesional.