Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Personel Satlantas Polres Pulang Pisau kembali menegur anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa kelengkapan keselamatan dan tanpa pengawasan orang dewasa, Kamis (25/1/2024).
Petugas menegur pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan berupa helm saat menggunakan sepeda listrik.
“Tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm dan berboncengan untuk itulah pengguna sepeda listrik kami hentikan,” kata Personel Satlantas Polres Pulang Pisau saat melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum tanpa kelengkapan alat keselamatan.
Ini disebabkan, dinilai berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik. “Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ucap AKP Nurhadi.
Karenanya pihaknya mengimbau kepada para orangtua, perlunya untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur.
“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja,” tandasnya.