Polres Pulang Pisau Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Polres Pulang Pisau melalui Satlantas menggelar
kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada Masyarakat, Senin (15/1/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas AIPDA Edi Triyatno dan beserta anggota.

Kanit Kamsel Satlantas AIPDA Edi Triyatno menyampaikan, larangan menggunakan knalpot brong kepada masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Mengimbau masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran yang dapat di pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

“Tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, serta menitipkan pesan untuk disampaikan kepada sanak saudara untuk tetap mematuhi tata tertib guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau”, pungkasnya.

Related posts