Sebelas Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUTR Kab. Dairi akibatkan Kelebihan Bayar dan Belum disetor Ke Kas Daerah

Dairi – Pada Tahun anggaran  2022, Pemkab Dairi menganggarkan belanja modal dimana Realisasi belanja modal tersebut diantaranya digunakan Dinas PUTR untuk pembangunan dan peningkatan jalan irigasi dan jaringan (JIJ). Pemeriksaan JIJ dilakukan secara uji petik pada paket pekerjaan yang dilakukan dengan pengadaan melalui LPSE. Pemeriksaan fisik melibatkan pihak penyedia jasa, PPK, direksi lapangan, dan Inspektorat.Pemeriksaan fisik meliputi pengambilan benda uji dan pengukuran pekerjaan terlaksana di lapangan.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAPF yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Pengujian berat jenis benda uji hotmix dilakukan pada Laboratorium Bahan dan Konstruksi Politeknik Medan.

Adapun pekerjaan tersebut diantaranya: Pekerjaan Jalan Jurusan TWI/Letter “S” – Sitinjo, (Lanjutan) Peningkatan Jalan Jrs. Berampu – Pasi, Kec. Berampu. Dhi.(Lanjutan) Peningkatan Jalan Jrs. Berampu – Pasi, Link. 096, Lec. Berampu, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Sopobutar – Pardomuan 2, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Pardomuan 2 – Aek Nauli,Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Juma Ramba – Lae Tanggiang,Pekerjaan Jalan Jurusan Sp. Lau Paski – Sp. Mangan Molih, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Panji Dabutar – Lae Gorat, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Tigalingga – Soban, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Sp. Pamah – Sp. Lau Paski, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Pardamean – Sopobutar, Pekerjaan Peningkatan Jalan Jrs. Sinampang-Batu kapur lau Pakpak.

Hasil pemeriksaan  menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sebelas paket pekerjaan sekitar 1,2 Milyar dan potensi kelebihan pembayaran sekitar 84 jt. Dimana semua Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan BASTPP pekerjaan masing masing dan telah dibayarkan lunas kepada penyedia jasa ataupun pelaksana pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada sebelas penyedia jasa pada Dinas PUPRP. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUTR kurang optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasaan atas pelaksanaan pekerjaan pada satuan kerja yang dipimpinnya dan PPK kurang optimal dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa.

Seiring berjalannya waktu dari kekurangan volume pekerjaan sebelas paket pekerjaan tersebut telah diselesaikan dengan penyetoran ke kas daerah sekitar 564 jt an. Atas hal tersebut maka masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor sekitar 650 jt an yang terdiri atas: CV AM, CV PK CV Ber, CV WMV dan CV MAL.

Ketika hal tersebut diatas di konfirmasi kepada Sekretaris PUPR Dairi Frianto Naibaho 0ada Jumat 8/12/2023 menyatakan bahwa kelebihan bayar pada 11 paket tersebut 8 telah dikembalikan rekanan tersisa 3. Yang mana pada kelebihan bayar pada Peningkatan jalan jrs Sinampang – Batu Kapur, Lau Pakpak tidak masuk hitungan karena  sisa pembayaran proyek sebesar lebih kurang 15% belum dibayar oleh PUPR kepada pihak rekanan. Hingga yang jelas tertinggal dan pengembalian uang Negara yang belum dapat ditagih PUPR Dairi pada 2 pekerjaan lagi yaitu kelebihan bayar pada CV. PK sebesar Rp 59.230.293.49 dan CV. WMV sebesar Rp 158.688.419.64. Namun sangat disayangkan Sekretaris PUPR Dairi menolak menunjukkan bukti pembayaran pengembalian uang ke kas daerah yang telah dilakukan oleh 8 rekanan tersebut untuk menguatkan penyataannya kepada awak media.

” Pihak rekanan sudah kita surati dalam hal ini. Sebagian ada yangg membayar dengan menyicil dan sebagian lagi dibayar secara cash.” ujar Frianto Naibaho, saat ditanyakan tindakan apa yang sudah dilakukan oleh PUPR Dairi dalam mengembalikan uang  pada kelebihan bayar tersebut.

Hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian APH terkait ketidakoptimalan PUPR dalam mengembalikan kelebihan bayar uang ke kas daerah tersebut, Dimana seluruh pekerjaan sudah jelas selesai dan telah dibayarkan serta di buktikan dengan berita acara serah terima dan pembayaran dilakukan dengan bukti surat perintah pencairan dana (SP2D) sesuai progress persentase dari pekerjaan. maka agak aneh saja mengapa sampai pihak penyedia sampai sulit untuk mengembalikan kelebihan uang yang bukan hak nya untuk di setor ke Kas Daerah.  *Tim

Related posts