Madiun – Untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, pemerintah mengerahkan seluruh instrumennya terus berupaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pedagang.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran undang-undangan tentang cukai.
Tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim 0803/Madiun, Polres Kota Madiun, Satpol PP dan dinas perdagangan kota Madiun kembali melaksanakan operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), pada Jumat (20/10/2023).
Razia gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun, jajaran Bea dan Cukai, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Dinas Perdagangan dan petugas Kejaksaan Negeri Kota Madiun berhasil menemukan 56 lembar cukai yang sudah dilepas dari bungkus rokok legal. Pita cukai asli itu disinyalir akan diperjualbelikan kembali. Puluhan pita cukai asli yang ditemukan di salah satu toko di Jalan Kemuning, Kelurahan Oro-Oro Ombo akhirnya disita petugas Bea Cukai Madiun.
Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Meina Helmi melalui Danramil Koramil 15/Kartoharjo, Kapten Inf Misto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan agar para pedagang menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan langkah apa yang harus dilakukan jika menghentikan praktek peredaran rokok ilegal,” katanya.
Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik toko agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal.