Pulang Pisau – Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau upaya untuk pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat di desa Hanjak maju kec. Kahayan hilir, Kabupaten Pulang Pisau,
Senin (16/10/2023).
Tingkatkan patroli dan sosialisasi melalui himbauan serta maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan ancaman pidana serta denda kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka ladang dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan,
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kasat Binmas Polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah dan menjadi perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya, jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku.
“ dengan himbuan Karhutla kami menyampaikan kepada seluruh warga agar bersama menjaga lingkungan dan melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.” Jelas Kasat Binmas Polres Pulang Pisau,” Laser.