Pelopor Wiratama MBD: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang bertempat di Aula Penginapan Micelleh Celine Kaiwatu Kamis, (05/10/2023) pukul 10.00 WIT.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Kristian L. Talupoor, S. H., M. Kn, Ketua Bawaslu Marthinus Kerlely, S.H, Komisioner Bawaslu, ASN, Pimpinan Partai politik, Pimpinan OKP.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Marthinus Kerlely, Menyampaikan Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan, ungkap Kerlely, melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, dia menambahkan, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
“Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi,” terangnya.
Dari segi penindakan dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan serta peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.
“Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan,” tegasnya.
Sementara dalam pemaparan materi oleh ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Kristian L. Talupoor, S. H., M. Kn menyampaikan dasar pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih adalah PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. PKPU tersebut mengatur bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih meliputi kegiatan penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan,”ungkapnya.
Ditambahkan Talupoor terlepas dari dinamika pada kontestasi politik tahun 2024, pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat harus tetap menjaga kondusivitas keamanan dan kesatuan bangsa. Isu yang memecah belah harus ditolak bersama-sama, sehingga tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,”tegasnya.
Harapannya pemilu menjadi ajang untuk memperkuat masyarakat melalui pendewasaan politik untuk mendukung tujuan bernegara, yaitu menyejahterakan bangsa Indonesia.
Sementara ditambahkan Komisioner Bawaslu Thony Sopacua, S. Pi menjelaskan Kolaborasi dengan media adalah suatu keniscayaan, peran media sangat siginifikan dalam mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi kepemiluan yang akurat dan terpercaya. Sebagai informasi, penyebaran hoax dan ujaran kebencian serta politisasi SARA masih menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Tentu hal ini dapat diantisipasi oleh media massa agar tidak terjadi disinformasi mengenai informasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu di tengah masyarakat,”ungkapnya.
Sopacua menilai bahwa masyarakat mudah menjadi korban hoax dikarenakan adanya budaya saling berbagi dan pamer, sentimen SARA masih kuat, belum bisa membedakan ranah pribadi dan publik, cukup melihat berita dari judul dan mengabaikan isi.
“Hoax ini dibuat oleh orang pintar yang licik, disebarkan oleh orang bodoh yang baik. Maka jadilah orang pintar yang baik,” tambahnya
“saya bisa berbagi cara untuk memutus mata rantai hoax dalam Pemilu. Ia mengajak agar mengenali alamat dan situs berita, mulai membedakan antara fakta dan opini, dan mengimbau untuk mengikuti komunitas yang terpercaya”ucap dia.
“Cara memutusnya dengan menghindari untuk menyebarkan berita yang tidak jelas, mengacuhkan, tegur, unfollow dan laporkan,” pungkas Sopacua. (EW19)