Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah telah dilaksanakan kegiatan standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Polsek Kahayan Tengah, Sabtu, (12/08/2023).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K, melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono, S.H., M.H., menuturkan adapun maksud dan tujuan dari giat tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan permohonan pembuatan SKCK dan perpanjang SKCK di Polsek Kahayan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan guna Optimalisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) pungkas Kapolsek.