Pulang Pisau – PW Guna mengoptimalisasi program pemerintah dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau menargetkan penerapan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 25 persen dari wajib KTP pada 2024.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Bakzhar Efendi menuturkan penerapan IKD merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan sasaran awal kalangan ASN sebelum diterapkan kepada masyarakat luas.
” Saat ini, penerapan IKD sudah diterapkan terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau , kami belum bisa menargetkan harus berapa. Untuk saat ini sudah mencapai 2 persen tapi di 2024 paling tidak targetnya 25 persen dari wajib KTP ”, katanya Rabu (8/9/2023)
Bakzhar menjelaskan, cara mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), selain mengunduh aplikasi pembuatnya juga harus menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan, email, dan melakukan swafoto.
Penerapan IKD tersebut, kata dia, untuk mempermudah lebih efektif efesian dan mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat di ruang lingkup Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mengoptimalkan penerapannya, saat ini pihaknya melakukan upaya mensosialisasikan kepada seluruh ASN agar para ASN beralih dari KTP elektronik ke IKD.
Ia menegaskan bahwa manfaat identitas kependudukan digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik terlebih juga bisa mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Dikatakan nya, maka dari itu agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan. Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pelayanan publik.
” Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menyukseskan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital di perangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil terdekat”, pungkasnya (RA)