Pelopor Wiratama MBD : Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily menghadiri sekaligus membuka dengan resmi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya senin, (7/08/2023) Gedung Pertemuan Penginapan Golden Nusantara.
Dalam Sambutannya Kilikily menyampaikan sejak terjadinya Reformasi di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara/daerah, dengan diberlakukannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan pemerintah pusat dan daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP No 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah terjadi perubahan di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat yang harus di kelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu, perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelolaan Masing-masing OPD di harapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin
Pertama, pencapaian tujuan Organisasi
Kedua, keamanan sumber dana yang dikelola
Ketiga, ketaatan pada ketentuan yang berlaku
Keempat, dipelihara nya data/informasi keuangan daerah.”Kata Wakil Bupati.
Ia menambahkan tugas Bendahara saat ini diharapkan dengan perkembangan era digitalisasi yang semakin cepat dimana segala sesuatu biasa dilakukan serba digital. Dengan adanya perkembangan era digitalisasi marupakan ancaman bagi dunia kerja, karena akan berdampak terhadap penggunaaan tenaga sumber daya manusia. Dampak yang sangat dirasakan adalah bergantinya penggunaan tenaga manusia ke tenaga IT. Dengan demikian sangat menyulitkan bagi sumber daya manusia yang tidak memiliki skill dibidang IT.
Ia menegaskan untuk menghadapi ancaman era digitalisasi tersebut dibutuhkan inovasi serta perubahan terhadap digitalisasi itu sendiri. Para ASN dituntut menguasai dan memiliki skill di bidang IT karena dunia digitalisasi sangat berpengaruh ke semua bidang kerja termasuk bidang keuangan yang mana semua akan beralih ke digitalisasi.
Dampak ini di Kabupaten Maluku Barat Daya sangat dirasakan pada bidang keuangan di mana semua sistem pengelolaan keuangan oleh pemerintah pusat sudah menerapkan pengelolaan keuangan melalui aplikasi berbasis web. Dan pada bidang pengelolaan keuangan itu sendiri di Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini sudah dilakukan yang dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan sanmpai kepada pelaporan yang berbasis web dengan menggunakan aplikasi Fmis bahkan penerbitan SP2D secara online serta dalam pengelolaan gaji dengan menggunakan aplikasi sim gaji taspen sudah berbasis web.Kata Wakil Bupati.
“Itulah sebabnya dalam visi misi Bupati kita semua dituntut untuk tidak berpangku tangan tetapi harus terus berlari menuju Maluku Barat Daya maju serta mampu bersaing dengan dunia luar, mampu menciptakan inovasi pada masing-masing bidang agar dapat menjawab semua tantangan global yang sementara mengancam saat ini,Ujar Kilikily.
Salah satu cara untuk menjawab visi dan misi Bupati adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama kepada pejabat yang diserahi tugas dan fungsi bendahara melalui Diklat dengan harapan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke depan makin terwujudnya pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Government and Good Gavernance). Pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengahsilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun secara akurat.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sabagai salah satu entitas pelaporan keuangan daerah yang merupakan bagian dari entitas laporan keuangan pemerintah daerah, sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan pengungkapan, sehingga dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan kearah yang lebih baik.
Kabupaten Maluku Barat Daya yang dimekarkan melalui UU No. 31 Tahun 2008 sudah banyak mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan dalam pembangunan infastruktur maupun SDM. Pada pembangunan SDM khususnya SDM yang diserahi tugas pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan melalui
Pertama, Diklat bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2015 yang bekerjasama dengan LPEM Universitas Indonesia.
Kedua, Diklat Pejabat Pengurus Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada Tahun 2017 bekerjasama dengan LPEM Universitas Indonesia.
Ketiga, Diklat Bendahara pada Tahun 2018 bekerjasama dengan BPK Perwakilan Maluku.
Keempat, Pada Tahun 2022 dilakukan Diklat Penggunaan Aplikasi Fmis yang bekerjasama dengan BPKP Pusat yang berlangsung di Ciawi.
Melalui pengembangan kualitas SDM dibidang pengelolaan keuangan maka Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dapat memperoleh:
Pertama, Opini (Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI atas LKPD Tahun 2016 s. d 2018
Kedua, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI atasa LKPD tahun 2019 s.d 2022
Kilikily memperjelas dari Opini WTP atas LKPD tahun 2019 Presiden RI melalui Kementerian Keuangan RI memberikan bonus kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam bentuk Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 40. 940.542. 000,00 yang direalisasikan pada tahun anggaran 2021.
Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mendapatkan Dana Insentif Fiskal oleh Pemerintah Pusat atas adanya penyampaian pelaporan keuangan yang tepat waktu serta adanya inovasi yang dilakukan oleh daerah di bidang pengelolaan keuangan sebesar Rp. 11.458.840. 000,00 dan pada tahun 2023 sebesar Rp. 18.459.872.000,00
Dan untuk mempertahankan opini WTP, melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) semakin giat melakukan fasilitasi terhadap Pejabat pengelolaan keuangan melalui Coaching Clinic sesuai permasalahan yang di hadapiyang dimulai dari penganggaran bagi Kasubag Perencanaan, Penatausahaan bagi bendahara, pengeluaran/penerimaan,pelaporan belanja dan aset bagi pejabat penatausahaan keuangan (PPK), pengurus barang/pejabat penatausahaan barang. Semua ini bertujuan agar pejabat pengelolaan keuangan lebih bertanggung jawab dan semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Saat ini dari 11 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi maluku yang telah menggunakan SP2D online dan sim Gaji Taspen yang berbasis web adalah baru Kabupaten Maluku Barat Daya. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mampu bersaing dengan Kabupaten/Kota lain secara Nasional walaupun dengan anggaran yang terbatas,”Pungkas Wakil Bupati.
Ia Berharap diklat ini hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga kembalinya saudara ke unit kerja masing-masing sudah memiliki kemampuan mengelola keuangan dearah dengan baik.
Sementara ditambahakan Ketua Panitia Damaris T. Labirin menjelaskan dasar pelaksanaan Kegiatan ini sesuai Peraturan Pemerintah .Republik Iindonesia Nomor. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penetapan APBD Kab. MBD TA. 2023, Peraturan Bupati Maluku Barat Daya nomor 64 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kab. MBD TA. 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badang Keuangan dan Aset Daerah TA. 2023,Katanya.
Ia menambahkan tujuan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelolaan keuangan khususnya yang menduduki jabatan bendahara pengeluaran agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang baik dalam melaksanakan, menatausahakan dan mempertanggungjawakan pengeluaran APBD satuan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mewujudkan dan membentuk bendahara sebagai salah satu unsur pejabat pengelola keuangan daerah yang profesional berkompeten dan memiliki loyalitas, integritas yang tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan seloama 6 (enam) hari mulai tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2023 atau setara dengan 48 jam pembelajaran serta peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 105 orang yang berasal dari 27 OPD, 8 bagian pada Sekretariat Daerah 17 Kecamatan dan 1 Kelurahan yang seluruhnya adalah PNS yang diserahi tugas bendahara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Ia melaporkan narasumber/pemateri berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, KPP Pratama Ambon, Polres MBD, Inspektorat Kab. MBD, Dandim 1511 Moa, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, BKAD MBD, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka,serta sumber dana pada pelakasanaan Diklat Bendahara bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Barat Daya pada DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah Tahun anggaran 2023, Tutupnya.
Hadir dalam Kegiatan ini Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Forkopimda, Pejabat Sekretaris Daerah,Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan OPD, Ketua Klasis GPM PP. Leti, Moa, Lakor,Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Narasumber dari BPKP Perwakilan Maluku, Lurah Tiakur, Camat Moa, serta Peserta Diklat
*EW19