Personil Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Upaya untuk memberikan pemahaman pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/07/2023 )
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Gendut Prasetyo., S.H menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk dari Karhutla serta mengajak masyarakat berkomitmen akan selalu berusaha menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara tidak membakar
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla.
Tujuan sosialisasi yang kami laksanakan ini adalah agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang undang dan dapat di pidanakan