Polsek Maliku Ingatkan Warga Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Polres Pulang Pisau – dengan dibentuknya pos lapangan 31 siaga karhutla di wilkum Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pulang Pisau, pelaksanaan kegiataan Sosialisasi larangan membakar Hutan dan Lahan konsisten dilaksanakan memasuki musim kemarau, Sabtu (22/07/2023) Pagi.

Personel poslap 31 mengajak warga masyarakat untuk bersama sama menjaga daerah rawan terdampak karhutla, terutama warga masyarakat yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan diharapkan dapat dijaga dengan baik untuk meminimalisir terjadinya Karhutla.

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan, upaya pencegahan karhutla kami lakukan agar bisa meminimalisir terjadinya karhutla ditahun ini, mengingat kabut asap yang dihasilkan oleh karhutla berdampak tercemarnya udara yang menyebabkan terganggunya saluran pernafasan

“Kami berharap Masyarakat yang telah mendapatkan edukasi dengan baik, tidak akan melakukan hal – hal yang berhubungan dengan Karhutla”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Related posts