Gencarkan Sosialisasi Cegah Kendaran ODOL, Dishub Pulpis Pasang Benner Bagi Truk yang Over Load

Pulang Pisau – PW: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau bersama Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) daerah setempat, memasang spanduk larangan bagi kendaraan bertonase 8 ton lebih untuk melintasi ruas jalan Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang atau Gohong menuju perkotaan Pulang Pisau.

“Kita juga sering mendapat informasi dari warga seringnya pengemudi truk yang membawa muatan over dimension atau over loading (ODOL) melintasi ruas jalan tersebut, akibatnya terdapat kerusakan jalan di beberapa titik,” ujar Dr Supriyadi Kepala Dishub Pulang Pisau kepada awak media ini, Sabtu (22/7/2023) via WhatsApp.

Dia menyebut, guna mencegah masuknya kendaraan bertonase yang melebihi kapasitas muatan, pihaknya bersama Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas PUPR Pulang Pisau melakukan pemasangan spanduk larangan sebagai rambu peringatan, agar kendaraan dimaksud tidak melewati ruas jalan menuju arah perkotaan Pulang Pisau.

“Spanduk larangan kami pasang dipertigaan Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang Kota Pulang Pisau. Jadi, kendaran jenis pikap, truk dan jenis lainnya yang melebihi kapasitas harus melewati Jalan Trans Kalimantan saja,” ujarnya.

Supriyadi menambahkan, ruas Jalan Perkotaan dalam dari mulai Jalan Tajahan Antang dari simpang tiga Trans Kalimantan Jembatan Gohong menuju kota Pulang Pisau itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas daya angkut maksimal 8 ton atau kendaraan kecil.

“Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, kita juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub no. 6 Tahun 2019, ” kata Ade

“Intinya kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonasenya tidak boleh melebihi daya angkut. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” (RA)

Related posts