Akibat Lalainya Sang Menantu Berakibat Ibu Mertua Terkena Panah, Polisi Turun TKP Tangani Insiden Tersebut

Polres Maluku Barat Daya – Berbagai persoalan hukum yang timbul di masyarakat memberikan gambaran kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek penerapan aturan hukum yang diberlakukan oleh Negara, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan berimplikasi pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Kali ini masyarakat Desa Luang Timur Kecamatan Mdona Hyera kembali dikejutkan dengan terjadinya sebuah insiden terkait adanya luka panah yang diderita oleh seorang perempuan (ibu mertua)berinisial DR (55) yang terkena panah dari terduga pelaku seorang laki-laki (anak mantu) berinisial EM (21), kejadian tersebut terjadi dirumah terduga korban di Pulau Kelapa Desa Luang Timur Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya pada Kamis dini hari (20/07/2023).

Dari pengumpulan informasi dan dokumen yang dilakukan oleh Seksi Humas Polres MBD, diketahui kejadian tersebut bermula ketika terduga pelaku EM dan isterinya sedang tidur dirumahnya, pada salah sebuah kamar ditempati oleh kakek mantu yang sudah tua dan hanya terbaring diatas tempat tidur, saat itu korban DR dalam keadaan sudah mengkonsumsi miras (sopi) beberapa kali berupaya menakuti ayahnya (kakek mantu) yang sementara tidur sehingga akibatnya kakek mantu beberapa kali berteriak ketakutan sehingga membuat terduga pelaku sempat terbangun dan ketakutan sambil mengeluarkan kalimat makian namun tidak ada yang merespon.

Ketika kakek mantu sekali lagi berteriak ketakutan maka terduga pelaku bangun dan ketakutan karena berpikir jangan-jangan itu suanggi, terduga pelaku langsung mengambil senjata memanah ikan dan melepaskan anak panahnya kearah kegelapan diluar rumah, tiba-tiba ada suara mengerang kesakitan “ MAMA BETA MATI “ dan ketika dilihat oleh terduga pelaku ternyata ibu mertuanya DR yang terkena anak panah pada bagian mata kiri.

Atas terjadinya kejadian tersebut suami korban SO (53) tidak menerima hal itu dan melaporkannya kepada petugas Polri Bhabinkamtibmas Desa Luang Timur Briptu Mixan de Fretes untuk mengambil langkah penanganan lebih lanjut.

Terkait hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda mengatakan, “ Laporan tentang insiden kejadian tersebut telah kami terima dan kini personel Polsek Mdona Hyera sedang mengambil langkah penanganan perkara itu. “

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, “ Tindakan hukum telah dilakukan oleh Polri dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti baik berupa keterangan saksi-saksi maupun terduga pelaku sendiri serta terhadap barang bukti anak panah yang menancap di kelopak mata kiri korban berada dalam pengawasan untuk proses lebih lanjut. “

“ Korban DR direncanakan akan dievakuasi ke Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis sekaligus dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Visum et Repertum Luka, sedangkan terhadap terduga pelaku EM perbuatannya kuat dugaan sebagai perbuatan pidana dengan unsur kelalaian mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana, sedangkan terhadap anak panah sebagai senjata tajam dapat ditunjau pembuktiannya sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. “

” Proses penanganan perkara pada tingkat penyelidikan tetap mengacu pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan tidak meninggalkan prinsip dasar Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. “ tutup Kapolres.

Related posts