Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat di Kecamatan Maliku terkait Pelayanan SKCK

Pulang Pisau – Bripka I Wayan Dwi Antara Personel Bhabinkamtibmas Desa Kanamit – Desa Sei Baru Tewu Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan informasi kepada warga masyarakat terkait perihal standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku, Senin (29/05/2023) Pagi

Sosialisasi informasi terkait pelayan publik dilaksanakan dengan harapkan warga masyarakat mengerti dan memahami standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Maliku

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kepada warga masyarakat dijelaskan bahwa pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, petugas menyampaikan informasi kepada warga masyarakat tentang standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-“, tutup Kapolsek Maliku Iptu Laaser

Related posts